Timika (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mimika, Papua Reynold Ubra di Timika, Kamis, mengatakan terdapat penambahan tiga pasien sembuh dari COVID-19 di Mimika yaitu dua orang dari RS Tembagapura dan satu orang dari RSUD Mimika sehingga total mencapai 500 orang yang sembuh.

"Total pasien sembuh dari kasus COVID-19 di Kabupaten Mimika sampai saat ini sudah mencapai 500 orang," kata Reynold.

Meski terdapat penambahan jumlah pasien sembuh, namun penularan COVID-19 di Mimika masih saja terus terjadi hingga saat ini.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Sultra bertambah jadi 865 orang

Reynold mengatakan pada Kamis ini terdapat penambahan kasus baru berjumlah 11 orang terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19.

Dari 11 kasus baru itu, enam di antaranya berasal dari RS Tembagapura (Distrik Tembagapura), sementara lima kasus lainnya berasal dari RSUD Mimika (Distrik Mimika Baru).

Dengan penambahan 11 kasus baru itu, katanya, secara kumulatif total kasus COVID-19 di Mimika kini sudah mencapai 675 kasus dengan jumlah kasus aktif yang masih dirawat dan diisolasi di rumah sakit sebanyak 165 pasien.

Adapun jumlah pasien meninggal karena infeksi COVID-19 di Mimika hingga kini masih tetap berjumlah enam pasien, dimana kasus meninggal itu terjadi pada periode April dan Mei.

Baca juga: 453 pasien COVID-19 di Kepri dinyatakan sembuh

Reynold mengatakan Pemkab Mimika terus mengevaluasi penerapan kebijakan tatanan hidup baru atau new normal di Kabupaten Mimika.

Saat ini, kata Reynold, angka reproduksi efektif kasus di Mimika 0,99 atau di bawah satu, artinya ada kasus tetapi tidak menularkan.

Khusus di wilayah Tembagapura sendiri, angka reproduksi efektif kasusnya sudah turun jauh yaitu sekarang hanya 0,68.

Adapun terkait tuntutan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin turun ke Kota Timika saat jadwal off kerja, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 merekomendasikan upaya zonasi.

PTFI diminta membuat zonasi berdasarkan risiko penularan COVID-19 di Tembagapura, dimana hal itu mengacu pada Pedoman Kementerian Kesehatan tentang penanganan COVID-19 revisi ke-5.

"Dalam pedoman Kementerian Kesehatan revisi ke-5, zonasi merah itu yang harus di PCR. Tetapi kalau zona kuning dan hijau itu bisa dengan penggalian riwayat perjalanan dan rapid test," jelasnya.

Sejak pandemi COVID-19 melanda wilayah Tembagapura, PTFI tidak lagi mengaktifkan bus SDO yang sebelum bulan Maret hampir setiap hari mengangkut ratusan karyawan off turun dari Tembagapura ke Timika.

Hal lain yang berubah dari kebijakan tatanan hidup baru di wilayah Mimika yaitu tempat hiburan malam (THM) kini sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan dibatasi waktunya yaitu mulai pukul 14.00 hingga pukul 02.00 WIT.

Kemudian, setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang baik itu perkantoran yang sifatnya pemerintah maupun swasta, diwajibkan menyampaikan surat ke Posko Kesehatan COVID-19 Mimika.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kota Madiun bertambah empat jadi 59 orang
Baca juga: Jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor tembus angka 704
Baca juga: Wali Kota Lubuklinggau positif COVID-19 jalani perawatan di Jakarta