Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyebutkan sekitar 95 persen kapal berbendera Indonesia yang bekerja mencari ikan di laut dalam usaha perikanan tangkap hanya berkapasitas tidak sampai 30 gross tonnage (GT).

"Dominasi kapal berukuran kecil yakni lima GT ke bawah masih membayangi nelayan kita, sehingga fokus pembangunan dan bantuan nelayan kecil cenderung lebih besar kepada kapal kecil, termasuk pembinaan nelayannya juga masih skala kecil," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KKP tangkap dua kapal asing lakukan illegal fishing

Menurut dia, hal tersebut membuat industri perikanan dalam negeri tertinggal dari negara lain meskipun potensi alam laut di berbagai daerah Tanah Air sangat kaya.

Politisi PKS itu juga mengatakan hingga saat ini penguasaan kapal di atas 30 GT hanya dimiliki segelintir pelaku usaha perikanan.

Padahal, ia mengingatkan bahwa saat ini ikan-ikan di pinggiran sudah mulai sulit didapat sehingga harus melaju semakin ke tengah samudera untuk mendapat ikan.

Bila kondisi nelayan tidak berbekal infrastruktur alat penangkap ikan yang memadai, lanjutnya, ikan-ikan yang menjadi hak negara bakal dikuras oleh negara lain yang memiliki kapal yang lebih memadai dan canggih.

"Pemerintah ke depannya harus mulai intensif dalam pembinaan masyarakat nelayan menuju nelayan berskala menengah. Mulai dari pendampingan SDM, kemudahan dalam permodalan misal KUR untuk nelayan, hingga produksi kapal skala minimal 30 GT," papar Akmal.

Menurut dia, dari sisi memproduksi kapal, Indonesia sangat mampu membuatnya. Bahkan, kemampuan PT PAL Indonesia sangat berkompeten dalam sinergi produksi kapal-kapal seperti ini dalam jumlah massal.

Sebelumnya, KKP menyatakan bakal memperkuat data mikro karena dengan memanfaatkan hal tersebut secara nyata ke depannya bakal bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga sektor kelautan dan perikanan.

"Data mikro dapat dimanfaatkan untuk menjawab berbagai permasalahan masyarakat kelautan dan perikanan, karena data mikro dapat menggambarkan kondisi kesejahteraan rumah tangga kelautan dan perikanan," kata Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja.

Menurut Sjarief, melalui data mikro inilah akan terlihat perubahan profil sosial ekonomi rumah tangga di sentra perikanan dengan tipologi yang berbeda dapat diketahui.

Pengelolaan data di Kementerian Kelautan dan Perikanan diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 67/Permen-KP/2017 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan peraturan ini maka data yang tersebar di berbagai unit kerja eselon I lingkup KKP diintegrasikan dalam satu standar data yang dilengkapi dengan satu metadata dan diseminasi secara elektronik dalam satu portal data.

Baca juga: KKP upayakan nelayan miliki mata pencaharian alternatif
Baca juga: KKP ingatkan nelayan untuk jaga mutu ekspor tuna