Pekanbaru (ANTARA) - Aktivitas di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kini dibatasi setelah dua anggota dewan terkonfirmasi positif COVID-19.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru, Banria Rikasari dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Kamis, mengatakan aktivitas di gedung wakil tersebut tidak lagi diperbolehkan untuk menerima tamu dari luar Riau untuk mencegah penularan Virus Corona.

"Mulai hari ini untuk aktivitas sudah mulai kita batasi, apalagi untuk agenda kunjungan tamu dari daerah luar," katanya.

Dua orang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial Z dan R terkonfirmasi COVID-19, dan keduanya masih dirawat di salah satu rumah sakit rujukan di Pekanbaru.

Baca juga: Wali Kota Pekanbaru larang warganya bepergian ke luar kota

Baca juga: Klaster baru, 12 pegawai BPKAD Pekanbaru positif COVID-19


Rika mengatakan Gedung DPRD Kota Pekanbaru belum ditutup karena pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yang akan menggelar rapat pembahasan tindak lanjut masalah tersebut pada Senin tanggal 24 Agustus.

"Langkah ke depan kita masih menunggu arahan pimpinan Senin depan. Rencana akan ada rapat tindak lanjut soal adanya dua anggota dewan yang positif COVID-19," katanya.

Ia memastikan akan mematuhi segala ketentuan untuk penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di gedung wakil rakyat tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru dr Zaini Rizaldi, mengatakan terus melakukan pelacakan kontak (contact tracing) dari kasus dua anggota dewan Z dan R. Ia mengatakan petugas medis mendatangi rumah dan kantor tempat kedua anggota DPRD Pekanbaru tersebut.

"Langkah ini kita ambil untuk segera memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Dia berharap agar orang-orang yang pernah kontak dengan pasien untuk bisa segera melakukan uji usap dan isolasi mandiri.*

Baca juga: Pekanbaru butuh Laboratorium Biomolekuler percepat penanganan COVID-19

Baca juga: Positif COVID-19 Riau tembus 1.000, tiga di antaranya pegawai imigrasi