Jakarta (ANTARA) - Para saksi dan korban yang bekerja di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangsel, Banten, menjalani tes cepat COVID-19 di Bareskrim Polri setelah ditangkap di tempat hiburan malam itu.

"Hasil rapid test, 64 orang negatif (nonreaktif)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada ANTARA melalui sambungan telepon, di Jakarta, Kamis.

Tes cepat merupakan prosedur yang harus dilaksanakan dalam penangkapan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Bareskrim gerebek karaoke eksekutif karena diduga perdagangkan orang

Baca juga: Airin: Kesadaran warga Tangsel patuhi protokol kesehatan 83 persen


Puluhan orang itu terdiri dari 47 "ladies" Karaoke Eksekutif Venesia BSD dan 17 saksi.

"47 'ladies' sebagai korban dan 17 orang, ada yang karyawan, security, mucikari, manajer dan lain-lain," tutur Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung. Saat ini penyidik masih memeriksa mereka.

Hasil tes cepat COVID-19 terhadap para saksi dan korban yang bekerja di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangsel, Banten. (ANTARA/ HO-Dittipidum Bareskrim)

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemik COVID-19.

Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.

Ada 64 orang terdiri dari para korban dan saksi yang bekerja di tempat hiburan malam itu langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa karaoke eksekutif tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020 hingga sekarang. Bahkan Venesia BSD memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Baca juga: Polisi tangkap pemilik karaoke yang pekerjakan anak di bawah umur