Polisi tangkap lagi dua orang kelompok intoleran
20 Agustus 2020 13:35 WIB
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat memberikan keterangan perkembangan penanganan kasu aksi kekerasna kelompok intoleran di Mapolresta Surakarta, Kamis (20/8/2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Solo (ANTARA) - Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap lagi dua orang dari kelompok intoleran yang terlibat aksi kekerasan di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
"Dua orang tambahan yang ditangkap oleh tim gabungan berisial S alias J dan An alias H, keduanya warga Solo, ditangkap di daerah Klaten, Kamis, sekitar pukul 02.15 WIB," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Mapolresta Surakarta, Kamis.
Penangkapan terhadap dua orang tersebut menjadikan pelaku intoleran yang ditangkap polisi sebanyak 12 orang dan delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi tangkap satu orang lagi kelompok intoleran Solo
Baca juga: Polisi gelar razia kelompok intoleran di Solo
Baca juga: Polres Surakarta tetapkan empat tersangka anarki kelompok intoleran
Kedua pelaku S dan An tersebut sempat melarikan diri bersembunyi di beberapa daerah antara lain, Karanganyar kemudian ke Yogyakarta dan akhirnya ditangkap di Klaten.
Bahkan, pelaku dalam pelariannya sempat menyamarkan diri dengan memotong rambutnya agar tidak bisa diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku tersebut, kata Kapolres, saat ini, ditahan Mapolreta Surakarta, sehingga totalnya yang statusnya tersangka menjadi delapan orang. Dari delapan tersangka ini, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolres mengatakan kedua pelaku kelompok intoleran yang baru ditangkap tersebut dijerat dengan pasal 160, dan atau Pasal 335 KUHP. Kedua pelaku melakukan tindak pidana perannya ikut bersama-sama dengan pelaku lainnya yang sudah ditahan.
Kedua pelaku yang baru ditangkap tersebut mengaku datang ke lokasi kejadian perkara (TKP) melakukan perbuatan melawan hukum baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Keduanya ikut menghasut, mengajak terhadap pelaku lainnya melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dan pengrusakan barang.
Kapolres mengatakan dari kedua pelaku yang baru ditangkap dalam pengembangan, penyidik mendapatkan nama-nama baru yang diidentifikasi serta masih diburu keberadaannya.
"Kami menegaskan pilihannya ada dua, pelaku menyerahkan diri atau kami tangkap di mana tempat persembunyiannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," kata Kapolres.
Polisi terkait kasus aksi penganiayaan oleh kelompok intoleran di Solo, sebelumnya telah memeriksa enam tersangka yakni inisial BD, MM, MS, ML, dan RN, dan S. Enam tersangka diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan itu, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dua orang tambahan yang ditangkap oleh tim gabungan berisial S alias J dan An alias H, keduanya warga Solo, ditangkap di daerah Klaten, Kamis, sekitar pukul 02.15 WIB," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak di Mapolresta Surakarta, Kamis.
Penangkapan terhadap dua orang tersebut menjadikan pelaku intoleran yang ditangkap polisi sebanyak 12 orang dan delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi tangkap satu orang lagi kelompok intoleran Solo
Baca juga: Polisi gelar razia kelompok intoleran di Solo
Baca juga: Polres Surakarta tetapkan empat tersangka anarki kelompok intoleran
Kedua pelaku S dan An tersebut sempat melarikan diri bersembunyi di beberapa daerah antara lain, Karanganyar kemudian ke Yogyakarta dan akhirnya ditangkap di Klaten.
Bahkan, pelaku dalam pelariannya sempat menyamarkan diri dengan memotong rambutnya agar tidak bisa diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Kedua pelaku tersebut, kata Kapolres, saat ini, ditahan Mapolreta Surakarta, sehingga totalnya yang statusnya tersangka menjadi delapan orang. Dari delapan tersangka ini, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolres mengatakan kedua pelaku kelompok intoleran yang baru ditangkap tersebut dijerat dengan pasal 160, dan atau Pasal 335 KUHP. Kedua pelaku melakukan tindak pidana perannya ikut bersama-sama dengan pelaku lainnya yang sudah ditahan.
Kedua pelaku yang baru ditangkap tersebut mengaku datang ke lokasi kejadian perkara (TKP) melakukan perbuatan melawan hukum baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Keduanya ikut menghasut, mengajak terhadap pelaku lainnya melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dan pengrusakan barang.
Kapolres mengatakan dari kedua pelaku yang baru ditangkap dalam pengembangan, penyidik mendapatkan nama-nama baru yang diidentifikasi serta masih diburu keberadaannya.
"Kami menegaskan pilihannya ada dua, pelaku menyerahkan diri atau kami tangkap di mana tempat persembunyiannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," kata Kapolres.
Polisi terkait kasus aksi penganiayaan oleh kelompok intoleran di Solo, sebelumnya telah memeriksa enam tersangka yakni inisial BD, MM, MS, ML, dan RN, dan S. Enam tersangka diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan itu, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: