Hingga Agustus 2020 Kemensos sudah pulangkan 4.539 PMI
20 Agustus 2020 08:46 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah (tengah) dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kiri) ketika ditemui usai membuka dialog tentang pekerja migran Indonesia di Jakarta, Minggu (16/8/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial hingga pertengahan bulan Agustus 2020 ini sudah memulangkan 4.539 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman masing-masing yang tersebar di sejumlah daerah.
"Mereka dipulangkan melalui Tanjung Pinang dan Pontianak," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia menjelaskan, baru-baru ini sebanyak 277 orang WNI Migran Korban Perdagangan Orang (KPO) baru dipulangan dari Johor Bahru dan berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang dan 70 orang di Pos Pemulangan Pontianak.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, Harry mengatakan tujuan pemulangan WNI M KPO adalah mengembalikan pekerja migran ke daerah asal dan mempersatukan kembali mereka dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Menjalankan pesan Permensos itu, Harry mengatakan saat ini Kemensos melakukan pemulangan WNI M KPO melalui dua titik debarkasi di Tanjung Pinang dan Pontianak.
Harry menjelaskan, Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.
Sedangkan Pos Pemulangan Pontianak, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.
Selama masa pandemi COVID-19, Kemensos bersama Satgas Pemulangan WNI M KPO melaksanakan protokol kesehatan sejak mereka para PMI tiba di Tanah Air. Mereka di tes cepat dan juga tes usap untuk memastikan kondisi kesehatan dan akan dikarantina selama 14 hari di RPTC hingga mereka dipulangkan ke daerah asal.
"Mereka dipulangkan melalui Tanjung Pinang dan Pontianak," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut dia menjelaskan, baru-baru ini sebanyak 277 orang WNI Migran Korban Perdagangan Orang (KPO) baru dipulangan dari Johor Bahru dan berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang dan 70 orang di Pos Pemulangan Pontianak.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, Harry mengatakan tujuan pemulangan WNI M KPO adalah mengembalikan pekerja migran ke daerah asal dan mempersatukan kembali mereka dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Menjalankan pesan Permensos itu, Harry mengatakan saat ini Kemensos melakukan pemulangan WNI M KPO melalui dua titik debarkasi di Tanjung Pinang dan Pontianak.
Harry menjelaskan, Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.
Sedangkan Pos Pemulangan Pontianak, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.
Selama masa pandemi COVID-19, Kemensos bersama Satgas Pemulangan WNI M KPO melaksanakan protokol kesehatan sejak mereka para PMI tiba di Tanah Air. Mereka di tes cepat dan juga tes usap untuk memastikan kondisi kesehatan dan akan dikarantina selama 14 hari di RPTC hingga mereka dipulangkan ke daerah asal.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: