Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta harus bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru untuk mengantisipasi pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), kata Peneliti Politik dan Kebijakan Publik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad.

"Akibat wabah COVID-19 ini banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya. Ini harus diantisipasi dengan memberi keleluasaan bagi sektor riil untuk terus berkembang," kata Saidiman dalam diskusi virtual, di Jakarta, Rabu.

Saidiman mengatakan Pemprov DKI dan pemerintah daerah yang selama ini merupakan kantong industri harus membaca kondisi sekarang ini dengan menyinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja baru.

Saidiman membenarkan peraturan mengenai penanaman modal selama ini masih belum menarik bagi investor karena ada beberapa hal yang dinilai belum efisien.

"Ini yang membuat investasi lebih banyak ke pasar modal, ketimbang investasi langsung," ujar Saidiman.

Baca juga: Survei sebut mayoritas responden ingin lapangan kerja lebih banyak

Padahal, menurut Saidiman Indonesia saat ini membutuhkan investasi di sektor riil yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar segera mungkin.

Selama ini, pasar investasi Indonesia kurang kompetitif dibanding negara-negara tetangga akibat persoalan-persoalan tradisional seperti korupsi, terlalu birokratis, proses izin yang lama, dan tumpang tindih regulasi.

"Karena masalah-masalah ini, para investor lebih memilih negara-negara tetangga seperti Vietnam, yang aturannya lebih sederhana dan lebih mudah," ujar Saidiman.

Saidiman mengatakan hadirnya RUU Cipta Kerja dibutuhkan agar Indonesia bisa menarik investasi asing sebanyak-banyaknya, khususnya di sektor riil.

"Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya,” papar Saidiman.

Baca juga: Survei: Mahasiswa inginkan lapangan pekerjaan

Saidiman menambahkan, dalam kondisi sebelum COVID-19 kebijakan mendorong investasi sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan pengangguran yang pada awal tahun ini mencapai sekitar tujuh juta jiwa, ditambah angkatan kerja baru yang per tahun bertambah sekitar dua juta orang.

Dalam Survei nasional SMRC pada Juli 2020 ditemukan tak kurang dari 15 persen responden mengaku mengalami PHK akibat dampak COVID-19.