Jakarta (ANTARA) - Para petugas medis di Jakarta, belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu.

"Iya belum. Kalau kami dari Maret 2020 mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif sampai saat ini. Persyaratan sudah, kemudian sampai saat ini personel untuk kami di RSUD Koja itu sama sekali belum diterima karena masih proses mungkin," kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Banjar di Jakarta, Rabu.

Ia mengaku seluruh petugas medis di rumah sakitnya belum menerima insentif sejak Maret 2020 hingga saat ini, namun data-data yang dibutuhkan seperti fotokopi nomor rekening, kartu pegawai, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) disebutkannya telah masuk.

Banjar menuturkan bahwa dana insentif yang berasal dari pemerintah pusat tersebut tidak diberikan melalui RSUD Koja, tapi prosesnya akan dikirimkan lewat Pemda DKI dan akan langsung diterima oleh seluruh petugas medis di RS.

"Jadi nggak ke RS, tapi langsung dari badan pengelolaan keuangan daerah (BPKAD) langsung ke personel. Jadi itu kan butuh proses, memang sudah berjalan lima bulan ini dan mungkin karena Pemprov DKI harus buat perda dan aturan lain, karena dia menerima BOK (bantuan operasional kesehatan) baru dari kementerian, jadi mungkin masih proses," ujar dia.

Baca juga: DKI beri insentif petugas medis COVID-19

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Pasar Minggu Yudi membenarkan informasi belum cairnya dana insentif untuk tenaga medis dan dokter di tempatnya bekerja, namun dia tak menjelaskan lebih lanjut perihal insentif untuk tenaga medis dan dokter tersebut.

"Iya benar, belum keluar. Untuk jelasnya mungkin bisa ditanyakan ke Dinkes," kata Yudi saat dihubungi.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan yaitu, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Pemberiannya sendiri dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja semisal untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari, sehingga perhitungannya satu berbanding 30 dikalikan Rp15 juta, begitu seterusnya.

Baca juga: Pemprov Jabar beri insentif tenaga medis yang menangani pasien corona