Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan bahwa persoalan letak atau lokasi perumahan yang jauh dari keramaian menjadi salah satu keluhan konsumen untuk rumah subsidi.

"Akibatnya, akses air bersih belum ada, sulitnya akses transportasi umum, jauh dari fasilitas umum, seperti sekolah, puskesmas, masjid," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, lanjut dia, kategori lainnya yakni penambahan jumlah kamar sehingga harga rumah menjadi lebih mahal dan subsidi KPR dicabut di tengah jalan karena faktor gaji konsumen.

Terkait pengaduan perumahan non-subsidi, ia menyampaikan, terdapat beberapa kategori yakni konsumen terjebak pada promosi pengembang, konsumen tidak membaca kontrak perjanjian dengan detail, strategi pemasaran dengan pre-project selling (penjualan dilakukan sebelum proyek dibangun dimana properti yang dijual baru berupa gambar atau konsep) hingga terjebak pada klausul baku pada perjanjian standar.

Baca juga: YLKI: Properti paling banyak diadukan konsumen setelah jasa keuangan

"Metode penjualan pre-project selling perlu pengawasan ekstra," ucapnya.

Ia mengharapkan pemerintah dapat lebih aktif memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban konsumen kepada masyarakat, mengingat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia saat ini masih berada di level mampu dengan skor 41,70 (2019), naik 0,03 poin dibandingkan tahun sebelumnya 41,40 poin.

"IKK negara maju skornya 53-67 dengan level berdaya. Terdapat empat level IKK, yakni paham, mampu, kritis, dan berdaya," paparnya.

Sementara itu Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menyampaikan permasalahan konsumen perumahan terjadi mulai dari pra transaksi, transaksi, dan pasca transaksi jual beli perumahan.

Baca juga: BPKN: Persoalan ketidakjelasan sertifikat dominasi pengaduan perumahan

"Untuk proses pra-pembangunan (pra-transaksi), insiden hak konsumen banyak menyangkut ketidakjelasan status lahan rumah yang dijual oleh pengembang, dan langkah pemasaran yang tidak sesuai dengan aturan oleh pengembang," paparnya.

Dalam proses pembangunan (transaksi), lanjut dia, insiden hak konsumen yang terjadi menyangkut lemahnya upaya perlindungan konsumen terhadap aspek perikatan jual beli antara pengembang, konsumen dan bank (lembaga pembiayaan).

Selain itu, proses pasca pembangunan (pasca transaksi) yakni insiden hak konsumen banyak menyangkut sengketa terkait kualitas unit rumah (sarana dan prasarana), PPJB dan AJB yang tidak sesuai.

Sementara terkait konsumen rumah susun, ia mengatakan, menghadapi ketidakjelasan yang menyangkut hak ruang milik bersama, sistem, struktur dan pola pengelolaan, pembiayaan pengelolaan segala variannya.

Baca juga: Iklim properti diperkirakan kembali bergairah