Jakarta (ANTARA) - Selebritas Vanessa Angel segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara kepemilikan narkoba.
"Pada hari ini juga berkas perkara bersama dakwaan oleh Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendapatkan jadwal sidang guna pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu.
Edwin mengatakan Vanessa Angel telah memenuhi wajib lapor dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai tahanan kota pada Rabu pagi.
Baca juga: Kejari Jakarta Barat susun dakwaan untuk Vanessa Angel
Baca juga: Kejari Jakbar kabulkan permohonan Vanessa Angel jadi tahanan kota
Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas permintaannya lantaran Vanessa memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Kasus narkoba Vanessa Angel segera disidangkan di PN Jakarta Barat
19 Agustus 2020 14:06 WIB
Vanessa Angel menjalani wajib lapor di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/8/2020). (ANTARA/HO-Kejari Jakarta Barat)
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: