Palu (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Palu menyatakan dari total pekerja peserta terdaftar yang bergaji di bawah Rp5 juta sebanyak 105 ribu orang,
pihak perusahaan atau pemberi kerja di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang baru menyetorkan nomor rekening 74 ribu pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu.

"Padahal kami diberi waktu oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyetorkan data lengkap para peserta, utamanya nomor rekening paling lambat besok (Kamis, 20/8) 2020," kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palu Zulkarnain Mahading, Rabu, di Palu.

Ia menjelaskan jika melewati batas waktu tersebut maka para peserta BPJAMSOSTEK calon penerima BSU tidak dapat lagi mengirimkan data diri dan nomor rekeningnya dan kesempatan mendapat BSU hangus.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Sulteng secepatnya melaporkan nomor rekening para pekerjanya.

“Pekerja yang belum menyetorkan nomor rekening kepada pihak perusahaan segera lakukan, dan pihak perusahaan lalu segera menyetorkannya kepada kami," katanya.

Ia menegaskan pekerja di wilayah Sulteng, baik yang dirumahkan bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menyetorkan data diri dan nomor rekeningnya agar didata sebagai calon penerima BSU.

Syaratnya, kata dia, pekerja yang dirumahkan atau mengalami PHK tersebut masih aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga 30 Juni.

Namun ia mengingatkan bahwa kapasitas BPJAMSOSTEK hanya menyediakan data dan nomor rekening kemudian menyetorkan kepada pemerintah pusat.

“Bukan yang memutuskan siapa yang menerima bantuan itu. Setelah kami setorkan, Kemenaker akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut sebelum diberikan BSU Rp600 ribu yang disalurkan selama empat bulan mulai September hingga Desember ke rekening penerima,”tambahnya.

Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program BSU Rp600 ribu per bulan dengan menggunakan data awal BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasar.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyatakan data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah yang dilaporkan pemberi kerja, tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non-ASN.

Baca juga: Data awal BPJAMSOSTEK jadi dasar penerima program Bantuan Subsidi Upah

Baca juga: Pekerja sektor konstruksi di Sulteng wajib ikut program BPJAMSOSTEK

Baca juga: Menaker harap bantuan subsidi upah bisa dimulai Agustus