Martuasah menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan korban bernama Johansen Ginting, yang merasa keberatan dengan pernyataan dalam video yang diunggah pelaku di akun YouTube- nya.
Dalam video tersebut mereka mengatakan bahwa kendaraan BK 1212 JG nunggak pajak sebesar Rp3,7 juta.
Baca juga: Polisi tangkap pengunggah hoaks corona menyebar di Lombok Tengah
Korban yang merasa keberatan dengan pernyataan tersebut, langsung melaporkan keduanya ke polisi. Sebab, kata dia, korban merasa selalu rutin untuk membayarkan pajak kendaraannya.
Tak hanya keberatan dengan pernyataan pajak kendaraan, korban juga keberatan karena keduanya telah menyebarkan video tanpa meminta izin terlebih dahulu.Korban yang merasa keberatan dengan pernyataan tersebut, langsung melaporkan keduanya ke polisi. Sebab, kata dia, korban merasa selalu rutin untuk membayarkan pajak kendaraannya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk petugas pajak, serta saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU).
"Petugas juga melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya.
Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ancamannya, hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Perlu dibuat aturan lebih rinci pelanggaran internet
Baca juga: Sudah cek foto Tara Basro, Menkominfo: tak ada pelanggaran UU ITE
Baca juga: Penangkapan Ruslan Buton terkait pelanggaran UU ITE
Baca juga: Perlu dibuat aturan lebih rinci pelanggaran internet
Baca juga: Sudah cek foto Tara Basro, Menkominfo: tak ada pelanggaran UU ITE
Baca juga: Penangkapan Ruslan Buton terkait pelanggaran UU ITE