Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa satu saksi yakni Asep Subahan yang merupakan bekas Lurah Grogol Selatan terkait penyidikan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan dimulai jam 10.00 hingga selesai jam 17.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Asep seputar proses perkenalan Asep sebagai lurah dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Baca juga: Polri tetapkan Djoko Tjandra tersangka kasus surat jalan palsu

Baca juga: Menko Polhukam: Aparat terlibat kasus Djoko Tjandra terus diusut


Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sendiri merupakan pengacara Djoko Tjandra. Kemudian soal pertemuan Asep dengan Anita dan Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.

"Juga seputar proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses KTP-e Djoko Tjandra," ucapnya menambahkan.

Asep juga dimintai keterangan soal kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman KTP-e di Kantor Lurah Grogol Selatan.

Djoko Tjandra sebelumnya sempat mengurus KTP-e di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Dia mengurus KTP-e sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan pun dinonaktifkan. Dia diduga terlibat dalam pembuatan KTP-e Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan.

Asep diduga pernah bertemu pengacara Anita Kolopaking untuk pembuatan KTP-e itu. Djoko Tjandra pun diduga mendatangi Kelurahan Grogol Selatan terkait perekaman KTP-e.

Perekaman KTP-e digunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko juga mendaftarkan langsung perkaranya ke pengadilan.

Baca juga: Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim

Baca juga: Anggota Komisi Hukum DPR respons penahanan Anita Kolopaking