Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mencatat lima oknum polisi diproses hukum atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sepanjang periode Januari hingga Agustus 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agung Prasetyoko di Semarang, Selasa, mengatakan, selama 2020 ini terdapat 1.210 kasus yang telah diungkap.

Dari kasus sebanyak itu, lanjut dia, 1.497 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Anggota Polda Sumut terluka saat pengungkapan 100 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran 100 kg sabu-sabu dan 50.000 pil ekstasi
Baca juga: BNN: Bandar dan pengedar narkoba harus dimiskinkan


Selain lima oknum polisi itu, kata dia, para tersangka didominasi oleh pekerja swasta yang mencapai 786 orang.

Selain itu, lanjut dia, terdapat 5 pelaku yang berprofesi sebagai PNS, 29 mahasiswa, dan 21 pelajar.

Dalam pengungkapan di sepanjang 2020 itu, menurut dia, diamankan pula berbagai barang bukti seperti 8,6 kg ganja, 6.700 butir ekstasi, 4,6 kg sabu-sabu, serta 3,17 kg ganja sintetis.

Terpisah, Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah AKBP Tjatoer Budiono menambahkan lima oknum polisi yang ditindak dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut tersebar di berbagai tempat.

"Semua pemakai. Selain diproses pidana juga ditangani propam," katanya.