WN asing diberi waktu hingga 20 September 2020 ajukan visa "onshore"
18 Agustus 2020 19:31 WIB
Dokumentasi - Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang waktu bagi warga negara (WN) asing yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa (visa "onshore") hingga 20 September 2020.
"Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8)," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Arvin mengatakan dalam surat edaran tersebut, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan sejumlah hal.
Baca juga: Pemerintah batasi visa dan izin tinggal warga asing dan WN China
Baca juga: 18 warga Tiongkok ajukan perpanjangan izin tinggal ke Imigrasi di Bali
Baca juga: Pemerintah perbaiki layanan izin belajar dan visa mahasiswa asing
Pertama, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan atau mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020.
Kedua, orang asing pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh ITKT, wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020.
Bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
"Tindakan administratif keimigrasian berupa pengenaan biaya beban atau denda atas 'overstay'," ucap Arvin.
"Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8)," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Arvin mengatakan dalam surat edaran tersebut, Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan sejumlah hal.
Baca juga: Pemerintah batasi visa dan izin tinggal warga asing dan WN China
Baca juga: 18 warga Tiongkok ajukan perpanjangan izin tinggal ke Imigrasi di Bali
Baca juga: Pemerintah perbaiki layanan izin belajar dan visa mahasiswa asing
Pertama, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan atau mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020.
Kedua, orang asing pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh ITKT, wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada 20 September 2020.
Bagi orang asing yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
"Tindakan administratif keimigrasian berupa pengenaan biaya beban atau denda atas 'overstay'," ucap Arvin.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: