Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan bahwa persoalan ketidakjelasan mengenai sertifikat masih mendominasi pengaduan sektor perumahan pada 2020 ini.

"Masih banyak pengaduan konsumen di mana konsumen sudah lunas mencicil perumahan yang dibiayai oleh pihak perbankan ternyata tidak dapat diserahkan kepada konsumen, developer dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atas adanya gugatan pihak ketiga kreditur lain," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas B Sitinjak di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan pengaduan sektor perumahan menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 78 persen dari 890 pengaduan di sepanjang 2020 ini.

Baca juga: BPKN: Kepastian hukum terhadap konsumen pengaruhi PDB, ini sebabnya

Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim mengatakanmketiadaan pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang dinyatakan pailit menjadi salah satu faktor tingginya pengaduan di sektor perumahan yang akhirnya merugikan konsumen.

Ia mengemukakan hukum kepailitan yang dikenal salah satunya prinsip "structured creditors", yaitu memberikan keuntungan kepada kreditur separatis maupun kreditur yang memiliki hak didahulukan (preferen) atau kreditur yang memiliki Hak Tanggungan.

Baca juga: Puluhan orang di Cianjur laporkan pengembang perumahan bodong

Namun, lanjut dia, akan berdampak buruk bagi kreditur konkuren dalam hal pemberesan harta debitur pailit, karena kreditur konkuren akan mendapatkan pembagian harta pailit sesuai persentase dan bahkan tidak mendapatkan haknya sesuai dengan kerugian konsumen.

"Ketidakmampuan pelaku usaha yang dinyatakan pailit untuk memenuhi hak konsumen menempatkan konsumen di posisi sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak untuk didahulukan. Maka itu perlu kehadiran negara dalam melindungi konsumen perumahan untuk tetap memperoleh haknya," katanya.

Ia menyampaikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan negara menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan/memanfaatkan barang dan/atau jasa.

Baca juga: Masih banyak masalah perlindungan konsumen perumahan

Perwakilan dari Kementerian PUPR, Kethut Djadi menyampaikan developer harus memiliki kepastian peruntukan ruang, perijinan pembangunan, hingga kepastian status tanah.

"Terkait perlindungan konsumen banyak masyarakat terjebak, pengembang menggunakan artis sehingga menjadi seolah-olah sah," katanya.

Ia meminta calon pembeli untuk mempelajari isi PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah) paling kurang tujuh hari kerja, PPJB wajib ditandatangani di depan notaris.