Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka DEJ pada 19 Juni 2020.
"Tersangka DEJ ini sudah kami amankan terlebih dahulu. Kita tidak ekspose karena masih melakukan pengembangan," katanya lagi.
Dari tersangka HW, petugas menyita tiga karung plastik berisi sabu-sabu seberat 50 kilogram dan satu kotak fiber di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik transparan berisi ekstasi sebanyak 25 ribu butir.
Baca juga: BNN sebut Sumut dan Aceh sangat parah dalam peredaran narkoba
"Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke sebuah gudang di Medan," katanya lagi.
Selanjutnya, pada Senin (17/8), dilaksanakan controlled delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM III Medan.
Namun, di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu petugas dengan sebilah golok, sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.
"Petugas kemudian membawa tersangka ST ke RS Bhayangkara Medan. Namun, saat di perjalanan tersangka ST meninggal dunia," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi tembak bandar narkoba di Sumut