Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta jajaran KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian ulang terhadap 699 rumah yang belum ditempeli stiker sudah dicoklit.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Senin, mengatakan, adanya 699 rumah yang belum tertempel stiker coklit (pencocokan dan penelitian) mengindikasikan jika petugas Perugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak mendatangi rumah tersebut.

"Temuan anggota kita di lapangan seperti itu, ada 699 rumah belum ada stiker di tempel di rumahnya. Artinya, ini mengindikasikan jika rumah itu belum didatangi oleh petugas PPDP," ujarnya.

Baca juga: Pilkada serentak di Sulsel, dua daerah berpotensi kolom kosong
Baca juga: Bawaslu Sulsel temukan 14.380 pemilih pemula tidak terdaftar
Baca juga: Ketum Demokrat serahkan tujuh rekomendasi Pilkada serentak di Sulsel


Ia mengatakan, Bawaslu Sulsel telah menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten dan kota sesuai kewenangannya agar merekomendasikan ke pihak KPU kabupaten dan kota melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih ulang terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.

Ia menjelaskan, hasil audit ini berpotensi banyak warga yang akan kehilangan hak pilihnya karena setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah bersyarat menjadi pemilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Namun, Bawaslu menemukan masih terdapat 699 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 220 kelurahan dan desa yang tersebar di hampir semua daerah di Sulsel.

"Satu-satunya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam daftar pemilih sementara (DPS), Bawaslu merekomondasikan kepada KPU untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah-rumah tersebut," katanya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi menambahkan, permasalahan ini disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.

"Hasil laporan kami di bagian pengawasan menunjukkan masih ada petugas PPDP yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, hal ini bisa jadi PPDP dalam melakukan coklit hanya dengan melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP, juga adanya kekhawatiran tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran COVID-19," katanya.