Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera menutup organisasi perangkat daerah (OPD) atau kantor dinas atau instansi di lingkungannya jika ditemukan kasus aparatur sipil negara (ASN) terpapar positif COVID-19.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad kepada ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan penutupan OPD, kantor dinas atau instansi tersebut telah dibahas oleh pihaknya.

"Bahkan instruksi dari Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal, akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemprov Papua," katanya.

Menurut Musaad, sidak ini bertujuan untuk mengecek apakah masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Papua sudah melaksanakan instruksi mengenai pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

"Dalam sidak ini tidak hanya kaitannya dengan tempat cuci tangan, penggunaan masker, tetapi juga tata ruang supaya pegawai yang bekerja tidak berhimpitan dalam ruangan kerjanya," katanya.

Dia menjelaskan bahwa sidak itu dilakukan untuk memastikan di dalam ruang kerja tersebut tidak menyebabkan kluster baru penyebaran COVID-19.

"Jadi kami sudah menyampaikan imbauan kepada semua OPD agar mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Bahkan, jika ruang kerja suatu OPD tidak mencukupi, maka disarankan untuk membuat jadwal shift per bagian agar pegawai dapat masuk kerja bergiliran dan tidak bertumpuk, demikian Muhammad Musaad.

Baca juga: Disdik Papua minta sekolah jangan dibuka jika tidak punya masker

Baca juga: Pejabat-ASN Mamberambo Tengah dilarang ke luar daerah cegah COVID-19

Baca juga: Kota Jayapura tertinggi dari lima besar teratas COVID-19 di Papua

Baca juga: Bupati Wondama instruksikan Satpol PP cegah ASN keluar daerah