1.783 narapidana di NTT dapat remisi HUT kemerdekaan
17 Agustus 2020 16:38 WIB
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi (tiga kiri), saat memberikan remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI secara simbolis kepada para narapidana dalam kegiatan di LP Kupang, Senin (17/8/2020). ANTARA/Aloysius Lewokeda
Kupang (ANTARA) - Sebanyak 1.783 narapidana pada LP/Rutan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI dari Kementerin Hukum dan HAM.
"Nara pidana yang mendapat remisi umum ini terdiri dari 1.764 orang yang mendapat pengurangan hukuman berkisar satu sampai enam bulan dan 19 napi yang langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Jone, kepada wartawan di Kupang, Senin.
Pemberian remisi untuk para narapidana ini dilakuan dalam pertemuan secara virtual yang melibatkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly beserta jajarannya di seluruh Indonesia pada Senin (17/8).
Baca juga: Sutarmidji minta narapidana dapat remisi untuk termotivasi lebih baik
Maricana Jone usai mengikuti pertemuan virtual di Lapas Kelas II A Kupang yang dihadiri pula Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, menjelaskan para narapidana di NTT yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, penganiayaan, dan lainnya.
Ia berharap, narapidana yang mendapat remisi umum ini agar tidak mengulangi lagi perbuatannya terutama yang mendapat remisi langsung bebas.
"Besar harapan saya mereka jangan mengulangi lagi perbuatannya. Kalau terulang lagi jadi residivis maka dampaknya lebih berat," katanya.
Baca juga: Menkumham sebut pemberian remisi bentuk negara hormati hak napi
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, juga mengucapkan selamat kepada para warga binaan di berbagai daerah di NTT yang mendapat remisi bebas.
Ia mengatakan, saat memberikan remisi secara simbolis kepada sejumlah narapidana, ia juga berpesan agar mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Jadi selamat kepada yang bebas, silahkan anda kembali ke masyarakat. Kami juga mengimbau supaya jangan mengulangi lagi perbuatan yang sudah dibuat itu," katanya.
Baca juga: 119.175 narapidana terima remisi HUT Ke-75 Republik Indonesia
"Nara pidana yang mendapat remisi umum ini terdiri dari 1.764 orang yang mendapat pengurangan hukuman berkisar satu sampai enam bulan dan 19 napi yang langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Jone, kepada wartawan di Kupang, Senin.
Pemberian remisi untuk para narapidana ini dilakuan dalam pertemuan secara virtual yang melibatkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly beserta jajarannya di seluruh Indonesia pada Senin (17/8).
Baca juga: Sutarmidji minta narapidana dapat remisi untuk termotivasi lebih baik
Maricana Jone usai mengikuti pertemuan virtual di Lapas Kelas II A Kupang yang dihadiri pula Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, menjelaskan para narapidana di NTT yang mendapatkan remisi dari berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, penganiayaan, dan lainnya.
Ia berharap, narapidana yang mendapat remisi umum ini agar tidak mengulangi lagi perbuatannya terutama yang mendapat remisi langsung bebas.
"Besar harapan saya mereka jangan mengulangi lagi perbuatannya. Kalau terulang lagi jadi residivis maka dampaknya lebih berat," katanya.
Baca juga: Menkumham sebut pemberian remisi bentuk negara hormati hak napi
Sementara itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, juga mengucapkan selamat kepada para warga binaan di berbagai daerah di NTT yang mendapat remisi bebas.
Ia mengatakan, saat memberikan remisi secara simbolis kepada sejumlah narapidana, ia juga berpesan agar mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Jadi selamat kepada yang bebas, silahkan anda kembali ke masyarakat. Kami juga mengimbau supaya jangan mengulangi lagi perbuatan yang sudah dibuat itu," katanya.
Baca juga: 119.175 narapidana terima remisi HUT Ke-75 Republik Indonesia
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: