Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 maka pekerja migran Indonesia juga harus merdeka dari segala bentuk eksploitasi, terutama dari sindikat perdagangan manusia.

"HUT Kemerdekaan ke-75 RI ini menjadi momen penting dalam memerdekakan pekerja migran Indonesia dari segala tindak eksploitasi dan jerat perdagangan orang. Penting bagi seluruh pihak untuk mengambil bagian dalam momen tersebut," katanya dalam dialog panel bertema "Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju" di Jakarta, Minggu.

Menurut dia tenaga kerja Indonesia (TKI) selama ini rentan terhadap eksploitasi, penganiayaan dan jerat sindikasi perdagangan orang. Karena itu, perlu dibentuk arah kebijakan dan strategi memberantas sindikasi penyaluran non-prosedural dan pelindungan menyeluruh bagi TKI, baik yang berada di darat maupun laut.

Ia mengatakan memerdekakan pekerja migran Indonesia (PMI) menuju Indonesia Maju tidak hanya menjadi slogan. Ia menegaskan tema ini merupakan upaya nyata BP2MI dalam rangka membuat kebijakan yang berpihak pada PMI dan keluarganya.

Dia menegaskan bahwa perlindungan sudah seharusnya diberikan karena jasa mereka sebagai penyumbang devisa negara melalui remitansi sebesar Rp159,6 triliun dari 3,7 juta PMI yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

"PMI telah banyak berjasa bagi negara ini sebagai pahlawan devisa. Karena itu, kita harus dapat memberikan perlakuan layak dengan menempatkan para PMI sebagai warga negara utama atau 'Very Very Important Person' (VVIP)," kata Benny Rhamdani .

Penyelesaian sampai akar masalah juga disetujui oleh Judha Nugaraha dari Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) di Kementerian Luar Negeri yang juga hadir dalam dialog itu.

"Kita harus lebih responsif, tidak reaktif. Kita bukan hanya sekedar menyelesaikan kasus tapi juga menyelesaikan akar masalah," katanya.

Ia mengusulkan tiga hal agar negara dan pemangku kepentingan lain bisa menyiapkan jalur migrasi yang aman yaitu perbaikan tata kelola sejak dari keberangkatan, penegakan hukum tegas bagi pihak yang memberangkatkan tidak sesuai prosedur dan pemberdayaan masyarakat agar PMI mengetahui hak-hak mereka.

Baca juga: Sertifikasi HAM atasi eksploitasi pekerja bidang usaha perikanan

Baca juga: Korbannya besar, Menteri PPPA: Indonesia negara asal perdagangan orang

Baca juga: BP2MI jelaskan kriteria pekerja migran ditempatkan saat AKB

Baca juga: MPR: Perlu langkah khusus bagi pemberdayaan purna-PMI

Baca juga: UU keamanan berlaku, KJRI Hong Kong perhatikan nasib pekerja migran