Rejang Lebong (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menemukan identitas penyelenggara pemilihan yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon jalur perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2020 di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Minggu, menyebutkan ada fotokopi KTP elektronik (KTP-el) jajaran Bawaslu setempat yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) pada saat verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan terhitung 10 hingga 16 Agustus 2020.

"Ada 21 identitas penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE. Kami ketahui dari verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan oleh PPS," kata Dodi Hendra Supiarso.

Baca juga: 63 ASN Jawa Tengah langgar netralitas pilkada

Identitas jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang masuk dalam syarat perbaikan SAHE tersebut adalah staf Bawaslu, kemudian anggota panwaslu dan staf panwaslu serta petugas pengawas desa/kelurahan atau PKD.

Temuan identitas penyelenggara yang masuk dalam syarat perbaikan ini kemudian mereka laporkan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil masing-masing yang bersangkutan karena berkaitan dengan etika.

"Akan kami lakukan pemanggilan terkait dengan dukungan itu kapan diberikan karena dukungan yang diverifikasi ini adalah dukungan baru," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Rejang Lebong Fahamsyah menyebutkan identitas penyelenggara pemilu berupa KK dan KTP di bawah KPU setempat yang masuk dalam dukungan perbaikan pasangan SAHE sebanyak 10 orang.

Dukungan masyarakat yang berasal dari penyelenggara pemilu ini tersebar di tujuh dari 15 kecamatan di Rejang Lebong dengan perincian satu anggota PPK, empat anggota PPS, dan lima orang lainnya adalah pegawai sekretariat PPS.

Baca juga: Pengamat sarankan Bawaslu mulai serius terhadap politik identitas

Pada hari Jumat (7/8), pihaknya telah melakukan klarifikasi guna memastikan KK dan KTP itu benar-benar diberikan atau tidak.

"Setelah itu, kami cek ternyata tidak. Maka, harus segera dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), lalu kami tandai, kemudian dipastikan segera di-TMS-kan oleh petugas yang verfak," kata Fahamsyah.

Verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE yang diturunkan sebanyak 10.629 dukungan. Syarat ini guna memenuhi kekurangan sebanyak 4.904 dukung dari ketentuan syarat minimal sebanyak 20.334 dukungan.