Tangerang (ANTARA News) - Sebanyak 200 tower Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang habis masa berlakunya dan tidak memiliki izin operasi segera ditertibkan.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Mursan Sobari, Jumat, mengatakan, sebanyak 200 BTS yang dimiliki sejumlah perusahaan provider berdiri di tujuh kecamatan Tangsel akan ditindak tegas.

Mursan mengutarakan, perizinan menara BTS itu tidak dikeluarkan BP2T Tangsel dan masih banyak ditemukan perusahaan provider belum mengurus perpanjangan ijin operasi BTS itu.

Terkait persoalan tersebut, BP2T Tangsel segera melakukan inventarisir terhadap 200 BTS sekaligus mendata berapa jumlah pasti BTS di Tangsel.

Dia memaparkan, contoh menara BTS yang habis izinnya seperti BTS Telkomsel di Jurangmangu, Pondok Aren, Tangsel yang mendapatkan penolakan warga sekitar.

Pengoperasian menara BTS, menurut Mursan, tidak hanya tergantung kepada aturan dari pemerintah daerah setempat, namun harus memikirkan kondisi lingkungan sekitar.

"Paling utama dalam pengoperasian menara itu tidak menganggu dan merugikan masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan, penolakan warga Jurang Mangu karena induksi BTS Telkomsel itu kerap merusak barang elektronik puluhan warga seharusnya tidak perlu terjadi.

"Tim independen akan diturunkan untuk mengetahui efek pengoperasian BTS Telkomsel," ungkap Mursan.

Ia menjelaskan, bila ternyata BTS Telkomsel mengkhawatirkan warga sekitar, maka perusahaan provider itu harus memperbaiki menara itu secepatnya. (*)