KKP apresiasi Pemda Kabupaten Sleman dan Kulon Progo
16 Agustus 2020 13:31 WIB
Pedagang menambah stok ikan di kolam penampungan di Pasar Ikan Nogotirto, Jl. Kabupaten No. 99, Nogotirto, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah melakukan serah terima naskah perjanjian hibah daerah kepada pemerintah pusat.
"Kami sampaikan apresiasi kepada Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Dua kabupaten ini merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang sudah menyelesaikan persoalan asetnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP, Sjarief Widjaja dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sjarief menyebut bahwa serah terima ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada lampiran huruf Y diatur bahwa kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Dukung pertumbuhan ekonomi, KKP jaga daya beli pembudidaya ikan
Sebagai implikasinya, dilakukan pengalihan personel, pembiayaan, prasarana dan sarana, serta dokumen (P3D).
KKP telah menyelesaikan proses pengalihan personel, pembiayaan, dan dokumen. Sementara prasarana dan sarana penyuluhan ditargetkan selesai pada 2020.
Kepala Badan Riset dan SDM KKP juga mengemukakan bahwa sarana prasarana terkait penyuluhan perikanan tersebut tersebar di sebanyak 427 kabupaten/kota.
Baca juga: Menteri Edhy ingin sinergi penyuluh perikanan dan BUMN diperkuat
Sjarief menegaskan pengalihan status penyuluh perikanan dari kewenangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat merupakan bentuk koordinasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah.
"Keduanya bekerja sama memaksimalkan peran penyuluh dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan," ucapnya.
Penyuluh berperan mendampingi pembudidaya ikan, nelayan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, hingga petambak garam.
Dalam menjalankan perannya tersebut, penyuluh diharapkan dapat mencerahkan dan memperkaya masyarakat dengan informasi Iptek, akses permodalan, akses pemasaran, dan akses sumber daya lainnya.
Baca juga: Menteri KP katakan SDM kelautan harus siap hadapi "Society 5.0"
Selain itu, ujar dia, para penyuluh juga diharapkan dapat memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
"Presiden sudah mengarahkan agar KKP memperbaiki komunikasi dengan nelayan dan penguatan budidaya perikanan. Di sini penyuluh perikanan memegang peran penting." papar Sjarief.
Berdasarkan data KKP, per 13 Agustus 2020, penyuluh perikanan di DIY adalah sejumlah 50 orang yang terdiri dari 26 penyuluh perikanan PNS dan 24 penyuluh perikanan bantu (PPB). Di Kabupaten Sleman terdapat 5 penyuluh perikanan PNS dan 5 PPB. Sedangkan di Kabupaten Kulon Progo terdapat 9 penyuluh perikanan PNS dan 4 orang PPB.
Untuk mengoptimalkan pendampingan terhadap masyarakat, KKP berencana memberdayakan kembali 421 orang penyuluh perikanan swadaya yang berasal dari kelompok pelaku utama kelas Madya dan Utama dan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP).
"Di masa pandemi ini, penyuluh perikanan harus tetap melakukan tugas mendampingi pelaku utama dan pelaku usaha dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tentunya sarana prasarana penyuluhan menjadi penting karena wilayah kerjanya cukup luas sedangkan jumlah tenaga terbatas," ucap Sjarief.
"Kami sampaikan apresiasi kepada Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Dua kabupaten ini merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang sudah menyelesaikan persoalan asetnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP, Sjarief Widjaja dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sjarief menyebut bahwa serah terima ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada lampiran huruf Y diatur bahwa kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Dukung pertumbuhan ekonomi, KKP jaga daya beli pembudidaya ikan
Sebagai implikasinya, dilakukan pengalihan personel, pembiayaan, prasarana dan sarana, serta dokumen (P3D).
KKP telah menyelesaikan proses pengalihan personel, pembiayaan, dan dokumen. Sementara prasarana dan sarana penyuluhan ditargetkan selesai pada 2020.
Kepala Badan Riset dan SDM KKP juga mengemukakan bahwa sarana prasarana terkait penyuluhan perikanan tersebut tersebar di sebanyak 427 kabupaten/kota.
Baca juga: Menteri Edhy ingin sinergi penyuluh perikanan dan BUMN diperkuat
Sjarief menegaskan pengalihan status penyuluh perikanan dari kewenangan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat merupakan bentuk koordinasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah.
"Keduanya bekerja sama memaksimalkan peran penyuluh dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan," ucapnya.
Penyuluh berperan mendampingi pembudidaya ikan, nelayan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, hingga petambak garam.
Dalam menjalankan perannya tersebut, penyuluh diharapkan dapat mencerahkan dan memperkaya masyarakat dengan informasi Iptek, akses permodalan, akses pemasaran, dan akses sumber daya lainnya.
Baca juga: Menteri KP katakan SDM kelautan harus siap hadapi "Society 5.0"
Selain itu, ujar dia, para penyuluh juga diharapkan dapat memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
"Presiden sudah mengarahkan agar KKP memperbaiki komunikasi dengan nelayan dan penguatan budidaya perikanan. Di sini penyuluh perikanan memegang peran penting." papar Sjarief.
Berdasarkan data KKP, per 13 Agustus 2020, penyuluh perikanan di DIY adalah sejumlah 50 orang yang terdiri dari 26 penyuluh perikanan PNS dan 24 penyuluh perikanan bantu (PPB). Di Kabupaten Sleman terdapat 5 penyuluh perikanan PNS dan 5 PPB. Sedangkan di Kabupaten Kulon Progo terdapat 9 penyuluh perikanan PNS dan 4 orang PPB.
Untuk mengoptimalkan pendampingan terhadap masyarakat, KKP berencana memberdayakan kembali 421 orang penyuluh perikanan swadaya yang berasal dari kelompok pelaku utama kelas Madya dan Utama dan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP).
"Di masa pandemi ini, penyuluh perikanan harus tetap melakukan tugas mendampingi pelaku utama dan pelaku usaha dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tentunya sarana prasarana penyuluhan menjadi penting karena wilayah kerjanya cukup luas sedangkan jumlah tenaga terbatas," ucap Sjarief.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: