Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang musik untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing dan kompeten guna memastikan ketersediaan sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik terkini.

"SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah usai menyerahkan SKKNI di Bidang Seni Musik dan skema sertifikasi di Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat.

"Bundling" SKKNI bidang musik dan skema sertifikasi secara simbolis diserahkan kepada Sri Hartini perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Johny Maukar, perwakilan pekerja musik PAPPRI, Otto Sidharta, perwakilan tim perumus SKKNI bidang musik, dan Mila Rosa perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

Menurut Menaker saat ini industri musik menjadi salah satu industri yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19. Namun, pemerintah cukup optimistis pemulihan sektor industri musik ini dapat segera dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.

Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, kata dia, akan dapat dilakukan dengan baik apabila kita memiliki standar kompetensi kerja.

Dia berharap SKKNI seni musik yang telah diserahkan dapat diimplementasikan baik di lembaga diklat, pelaksanaan sertifikasi kompetensi dan pengembangan SDM di bidang permusikan.

Dalam kesempatan itu, Ida juga mengatakan penciptaan ekosistem dunia permusikan yang kondusif memerlukan sinergi dengan sektor kebudayaan, pariwisata, industri kreatif dan pemerintah daerah.

"Penciptaan ekosistem ini sangat menentukan sustainability industri musik. Ekosistem ini juga menjadi bagian dari penciptaan dan perluasan kesempatan kerja," katanya.

Industri musik yang kondusif akan dapat membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik yang kreatif, sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi yang baru, sekaligus kesempatan kerja, demikian Ida Fauziyah.

Baca juga: Pemerintah luncurkan standar kompetensi kerja bidang perfilman

Baca juga: BI, Kemnaker dan BNSP teken standar kompetensi SDM perbankan

Baca juga: 37 persen latar pendidikan ASN tak sesuai kompetensinya

Baca juga: Indonesia adopsi standar kompetensi kejuruan Jerman

Baca juga: ASEAN seragamkan standar kompetensi tenaga profesional pariwisata