Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka baru dalam dugaan kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui aplikasi facebook bodong bernama Mar Yanto, yakni Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Martias Wanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Jumat, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto pada Jumat (14/8) namun tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan karena masih berada di Jakarta

"Dia tidak memenuhi pemanggilan penyidik karena di Jakarta, itu berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukumnya," katanya

Menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang untuk memeriksa Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka

"Kami akan lakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa tersangka," ujarnya.

Polda Sumbar juga akan memanggil Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka pada Rabu (19/8) di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan.

Penasehat Hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan Sekda Agam Martias Wanto saat ini sedang berada di Jakarta.

Baca juga: Bupati Agam Indra Catri hormati proses hukum yang sedang berjalan

Menurut dia, surat pemanggilan dari Polda Sumbar sudah diterima baik untuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martian Wanto.

"Kami meminta kepada penyidik untuk memundurkan waktu sehingga dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Rianda.

Terkait dengan pemanggilan Bupati Agam Indra Catri, pihaknya hingga saat ini belum melakukan koordinasi tentang kegiatan dirinya.

"Kita harus pahami sebagai kepala daerah ada sejumlah agenda dan kita sesuaikan nantinya," katanya.

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) Swasta juga di Kabupaten Agam dan Robi Putra yang perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Polisi tetapkan Bupati Agam Indra Catri tersangka ujaran kebencian

Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknga melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.

Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Baca juga: Polisi limpahkan kasus ujaran kebencian terhadap Mulyadi ke kejaksaan