Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Krisnadwipayana Ade Reza Hariyadi mengatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat mengakomodasi perkembangan zaman dan membenahi peraturan yang usang.

"Omnibus Law juga mengakomodasi perkembangan zaman sesuai kebutuhan yang bergerak cepat," kata Reza dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Reza memastikan peraturan sapu jagad tersebut dapat menjadi terobosan untuk menyelaraskan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang tersebar dan tumpang tindih.

Baca juga: Direktur SMRC sebut penolak RUU Cipta Kerja belum paham omnibus law

Namun, ia mengingatkan perlunya asas kebermanfaatan dan kepastian hukum karena kepentingan buruh dan pengusaha perlu diakomodasi secara adil dan proporsional.

Menurut Reza, sejumlah isu menyangkut hal-hak buruh dalam kontrak kerja, sistem pengupahan, dan hubungan industrial masih jadi masalah yang harus dicari titik temunya.

"Begitu pula asas kepastian hukum. Hal ini menyangkut kedudukan RUU Cipta Kerja terhadap berbagai aturan khusus ketenagakerjaan yang sudah ada," kata Reza.

Baca juga: DPR terima masukan Serikat Pekerja terkait RUU Cipta Kerja

Untuk itu, ia mengharapkan rencana DPR membentuk tim kerja yang melibatkan kelompok buruh, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam membahas Omnibus Law, dapat menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.

"Semoga tim kerja oleh DPR itu menyelesaikan isu-isu yang belum tuntas, sehingga usulan dari serikat pekerja terakomodasi secara adil dan proporsional," katanya.