Jakarta (ANTARA News) - DPRD DKI meminta Pemprov DKI agar menyelidiki penyebab jatuhnya bangunan tambahan di gedung pusat perbelanjaan Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan memberikan sanksi berat sesuai tingkat pelanggaran.

"Seandainya pengawasannya detail mulai dari pondasi dan struktur profesional, tidak akan terjadi kecelakaan ini. Harus ditelusuri yang bertanggung jawab atas pemberian izin bangunan dan dikenakan sanksi yang tegas," kata anggota Komisi D DPRD DKI Nurmansjah Lubis di Jakarta, Rabu.

Dua orang tewas dan 12 orang luka ringan dan berat akibat bangunan tambahan di gedung Metro Tanah Abang runtuh Rabu (23/12) pagi pukul 10.00 WIB.

Nurmansjah menyebut kecelakaan itu sebagai persoalan serius dan ia mencurigai Dinas terkait tidak mengevaluasi secara mendalam tentang fondasi dan struktur bangunan sebelum memberikan izin.

"Tingkat pengawasan pembangunan konstruksi juga sangat lemah," tambahnya.

Sementara anggota Komisi D lainnya, Maringan Pangaribuan dari Fraksi PDIP meminta polisi bertindak tegas kepada pemilik bangunan.

"Polri atau instansi terkait agar menahan pimpinan atau pengelola gedung yang membangun tanpa izin itu sehingga rubuh dan menelan korban jiwa maupun luka," katanya.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Hari Sasongko mengatakan bahwa bangunan tambahan tersebut tidak berizin, dan dibangun secara ilegal.

"Pengawasan tidak dilakukan karena memang tidak ada dalam izin bangunan," kata Hari.

Namun Dinas P2B disebutnya akan mengevaluasi ulang perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung PT Rointa maupun pengembang PT Jagad Baja Prima Utama.

"Sekarang semua kegiatan dihentikan kecuali kegiatan evakuasi. Besok gedung akan disegel," kata Hari.

Sementara Wakil Gubernur DKI Prijanto meminta dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh bangunan terutama yang berpotensi bahaya.

"Bukan hanya dievaluasi saja, bangunan-bangunan tanpa izin kalau salah langsung dibongkar dan diproses hukum," katanya. (*)