Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan perkara pembobol Bank Century, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, ke pengadilan untuk disidangkan secara "in absentia" pada Januari 2010 mendatang, kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Rabu.

"Menurut informasi (Perkara Century) sudah bisa dan dilimpahkan ke pengadilan. Jangan ragu-ragu," kata Hendarman.

Kejagung sudah menetapkan dua tersangka pembobol Bank Century yang dilarikan ke luar negeri sebesar Rp13 triliun, yakni, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq.

Ia menjelaskan penanganan kasus pelarian aset Bank Century tersebut masuk program 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

"Perbuatan melawan hukum dari kedua tersangka itu, sudah ada, saat ini tinggal menghitung jumlah kerugian negara," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan, tim Kejagung, Polri, Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Luar Negeri (Deplu) dan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sudah berangkat ke luar negeri untuk mengecek aset Bank Century yang diinformasikan sudah diblokir tersebut.

"Kita sudah kirim tim interdep untuk melacak aset Bank Century di luar negeri," katanya.

Ia mengaku sudah mendapatkan pesan singkat (SMS) dari perwakilan Kejagung yang ikut berangkat ke 12 negara yang diduga tempat penyimpanan pelarian aset tersebut. "Isi SMS bahwa pemerintah Inggris akan membantu mengecek aset Bank Century di negara tersebut," katanya.

Selama ini, kata dia, Polri menyatakan sudah memblokor aset Bank Century di luar negeri tersebut, sementara Hendarman Supandji membantah aset Bank Century di luar negeri itu aset "bodong".

"Tentang dana Century itu bodong, itukan baru katanya, saya baru dapat info dari PPATK Hongkong, bahwa yang memblokirnya itu (aset Century) mereka sementara," katanya. (*)