Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 100 truk produk makanan, obat dan kosmetik impor ilegal yang dirazia di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib.
Produk impor ilegal tersebut antara lain mi instan, bubur instan, biskuit, suplemen, obat-obatan, dan kosmetik yang umumnya berasal dari China, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea, Amerika Serikat, Perancis, Filipina, Singapura dan Jerman.
"Produk-produk ini tidak memiliki nomor persetujuan untuk diedarkan, kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya, palsu, atau penandaannya tidak sesuai ketentuan seperti berbahasa asing sehingga tak bisa dimengerti masyarakat," jelasnya.
Menurut dia, pemusnahan produk impor ilegal tersebut akan dilakukan secara bertahap di tempat pemusnahan yang ada di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur.
"Sebagian akan digiling dulu di sini untuk memperkecil volume. Mungkin tiga hari ini sudah bisa selesai," katanya.
Ia menjelaskan, selain memusnahkan produk, BPOM juga melakukan proses proyustisia terhadap orang-orang yang disangka melakukan tindak kejahatan mengedarkan produk-produk ilegal tersebut.
"Ada sekian puluh yang diproses ke pengadilan. Hasilnya belum tahu," katanya.
Menurut dia, selama ini pengadilan tidak memberikan sanksi yang menjerakan bagi pengedar produk impor ilegal, kadang hanya mengganjar mereka dengan hukuman percobaan atau denda Rp100 ribu atau hukuman kurungan selama tiga bulan.
Dia berharap, kali ini pengadilan menggunakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang memberikan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar bagi pengedar produk impor ilegal. (*)
100 Truk Produk Impor Ilegal Dimusnahkan
23 Desember 2009 12:35 WIB
Ilustrasi (ANTARA/Andika Betha)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: