Polisi Jaga Ketat Sidang Pembacaan Vonis Nasrudin
23 Desember 2009 09:03 WIB
Salah satu terdakwa pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Eduardus N Mbete, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (23/12). (ANTARA/Ismar Patrizki)
Tangerang (ANTARA News) - Ratusan petugas dari Polres Metro Tangerang, Banten mengamankan sidang pengadilan negeri setempat yang mengagendakan pembacaan vonis (putusan) lima terdakwa eksekutor pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).
Dari pantauan ANTARA, Kamis, sekitar 200 petugas berpakaian seragam lengkap bersiaga penuh di beberapa sudut PN Tangerang. Beberapa diantara mereka ada yang berpakaian preman.
Sebelum bertugas, Kasat Samapta Polres Metro Tangerang, Kompol Hadi melakukan apel siaga pengamanan di samping gedung PN Tangerang.
Demikian pula, biasanya pintu keluar PN Kelas I Khusus itu dibuka, namun saat ini ditutup kecuali untuk masuk kendaraan yang membawa lima terdakwa pembunuhan Nasruddin.
Pada pintu gerbang utama telah berjejer petugas yang memeriksa barang bawaan pengunjung sidang, kemudian dilanjutkan pada pintu masuk diperiksa mengunakan alat "metal detektor".
Sedangkan lima terdakwa eksekutor Nasruddin masing-masing Daniel Daen Sabon alias, Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.
Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal yakni mati.
Nasruddin ditembak Daniel usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang. (*)
Dari pantauan ANTARA, Kamis, sekitar 200 petugas berpakaian seragam lengkap bersiaga penuh di beberapa sudut PN Tangerang. Beberapa diantara mereka ada yang berpakaian preman.
Sebelum bertugas, Kasat Samapta Polres Metro Tangerang, Kompol Hadi melakukan apel siaga pengamanan di samping gedung PN Tangerang.
Demikian pula, biasanya pintu keluar PN Kelas I Khusus itu dibuka, namun saat ini ditutup kecuali untuk masuk kendaraan yang membawa lima terdakwa pembunuhan Nasruddin.
Pada pintu gerbang utama telah berjejer petugas yang memeriksa barang bawaan pengunjung sidang, kemudian dilanjutkan pada pintu masuk diperiksa mengunakan alat "metal detektor".
Sedangkan lima terdakwa eksekutor Nasruddin masing-masing Daniel Daen Sabon alias, Fransiscus Tadon Keran alias Amsi, Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.
Jaksa menuntut kelima terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal yakni mati.
Nasruddin ditembak Daniel usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: