Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Juliari P Batubara menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyerapan anggaran Kementerian Sosial yang saat ini terus bertambah hingga mencapai Rp134 triliun.
"Saya minta, dengan anggaran yang terus meningkat agar penyerapan dijaga dan ditingkatkan," kata Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Realisasi anggaran Kemensos capai 59,41 persen
Baca juga: Ombudsman sarankan Kemensos-Kemendagri koordinasi data bansos
Mensos menginstruksikan kepada jajarannya untuk percepat penyerapan anggaran dan harus selesai di bulan November 2020.
Kepada semua pimpinan di unit kerja terutama Eselon I dan II, ia juga menginstruksikan agar memantau secara harian pelaksanaan penarikan dana mulai pertengahan Agustus sampai akhir November.
Anggaran Kemensos mengalami beberapa kali penambahan. Semula, anggaran Kemensos pada TA 2020 ditetapkan sebesar Rp62,77 triliun.
Untuk mendukung penugasan di bidang program perlindungan sosial sebagai bagian jaring pengaman sosial dampak COVID-19, Kemensos mendapat tambahan, sehingga anggaran menjadi Rp104,4 triliun, sebelum akhirnya menjadi Rp124,76 triliun.
Pada pekan ini, anggaran Kemensos kembali mendapat tambahan, sehingga menjadi Rp134,008 triliun.
Per 13 Agustus 2020, dengan anggaran Rp134,008 triliun, realisasi anggaran Kemensos mencapai Rp75,583 triliun atau 56,40 persen.
Baca juga: Delapan penyandang disabilitas di Pulau Tidung terima bantuan Kemensos
Tingginya penyerapan sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo kepada para menteri agar terus meningkatkan realisasi atau serapan anggaran.
"Diharapkan dapat membantu menopang daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian, selain tetap membantu masyarakat lebih khusus lagi memasuki kuartal III tahun 2020," kata Menteri Ari.
Anggaran terus bertambah, Mensos instruksikan percepat penyerapan
14 Agustus 2020 14:04 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta, Selasa (30/6/2020) (ANTARA/HO.Humas Kemensos)
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: