Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat kembali memanggil hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Dewa Putu Yusmai Hardika sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pemanggilan terhadap Yusmai, kata dia, merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/8).

Baca juga: KPK: Luas lahan sawit yang disita terkait kasus Nurhadi 530 Hektare

Baca juga: KPK panggil PNS dan notaris saksi kasus suap-gratifikasi Nurhadi


KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) yang merupakan menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga: Saksi dikonfirmasi pembelian mobil oleh Nurhadi dan menantu

Baca juga: Penyidik KPK datangi vila Nurhadi sita belasan kendaraan mewah