Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Polisi Yusri Yunus menegaskan Hadi Pranoto wajib hadir untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks melalui kanal YouTube Dunia Manji.

"Ya, wajib," kata Yusri kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menegaskan pihaknya akan melayangkan tiga surat pemanggilan kepada Hadi, apabila yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, maka akan dijemput paksa.

"Kalau sekali tidak datang tidak apa-apa, dua kali tidak apa-apa, ketiga kali tidak datang baru kita jemput," ujar Yusri.

Yusri mengatakan Hadi awalnya dijadwalkan akan diperiksa Kamis ini oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, namun pengacara Hadi datang dengan membawa surat dari rumah sakit yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Polda Metro Jaya tunggu Hadi Pranoto keluar dari rumah sakit

"Pengacaranya pagi tadi mengantar surat ijin rawat yang bersangkutan," ujarmya.

Sebelum memanggil Hadi untuk diperiksa, Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam perkara yang sama.

Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.

Baca juga: Hadi Pranoto tak penuhi panggilan Polda Metro karena sakit

Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19.

Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.