Jakarta (ANTARA News) - Panitia Angket DPR RI menunda pemanggilan mantan dua pejabat Bank Indonesia (BI) yaitu Mantan Direktur Pengawasan BI I Sabar Anton Tarihoran dan Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan.
"Aulia Pohan sedang sakit, menurut aturannya, tidak boleh menghadirkan orang yang sedang sakit saat pemeriksaan," ujar Wakil Ketua Panitia Angket, Yahya Sacawiria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa dini hari.
Menurut rencana, Sabar akan dimintai keterangan di hadapan anggota panitia angket pada Selasa (22/12) pukul 16.00 dan sebelumnya agenda pemanggilan Sabar dan Aulia dijadwalkan berlangsung setelah Miranda Goletom memberikan keterangan.
Sidang pun diskors oleh pimpinan sidang Gayus Lumbuun setelah waktu menunjukkan hampir tengah malam dan sebelumnya panitia angket mendengarkan keterangan dari Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution.
"Berdasarkan kesepakatan, rapat diskors untuk dilanjutkan besok, karena kami hari ini sudah melakukan rapat maraton," ujarnya.
Mantan Direktur Pengawasan BI I Sabar Anton Tarihoran dan Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan akan dimintai keterangannya terkait dengan proses merger tiga bank yaitu Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century.
Pada Selasa (22/12) Panitia angket juga mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia ke Bank Century.
Saksi tersebut termasuk Wakil Presiden Boediono, dan para Deputi Gubernur BI yaitu Muliaman Hadad, Budi Rochadi, Hartadi Sarwono termasuk pemanggilan kembali Mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom.(*)
Panitia Angket Tunda Pemanggilan Dua Pejabat BI
22 Desember 2009 02:26 WIB
Wakil Ketua Panitia Anket, Yahya Saca Wirya (ANTARA/YUDHI MAHATMA)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Tags: