Jakarta (ANTARA News) - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Firdaus A Djaelani mengatakan pihaknya melakukan penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century sesuai dengan tugas yang diberikan dan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Saya dikasih tugas, saya jalankan sesuai undang-undang," katanya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 24/2004 tentang LPS dan juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan, pihaknya mendapatkan mandat dari Komite Koordinasi Sektor Keuangan (KKSK) dan juga Komite Koordinasi (KK) untuk melakukan penyertaan modal sementara tersebut.
Menurut dia, pihaknya melaksanakan keputusan sesuai dengan amanat yang diberikan.
Terkait dengan temuan BPK yang mempertanyakan lembaga Komite Koordinasi yang dinilai pembentukannya tidak sesuai dengan Undang-Undang LPS tersebut, ia mengatakan hal itu hanya persoalan interpretasi atas undang-undang.
"Kalau itu kan interpretasi hukum, itu kan bisa berbeda-beda, yang penting saya dikasih tugas, saya jalankan sesuai undang-undang," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan masalah Bank Century seharusnya dapat dipilah-pilah sehingga tidak merembet kemana-mana.
"Ini akan menguras energi yang tidak perlu," katanya.
Menurut dia, sebaiknya apabila ada masalah hukum maka hal itu yang kemudian di dorong untuk dibuktikan. "Jadi tidak melebar kemana-mana. Sekarang ini sudah bercampur politis, kalau ini berlarut-larut maka kita khawatir ekonomi juga terganggu," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menghimbau agar kasus Bank Century tersebut dapat diselesaiakn dengan cepat agar ekonomi kembali berjalan dengan baik.
"Yang jelas saat ini perekonomian jadi berjalan lambat, sekarang ini investor `wait and see` (menunggu dan melaihat) kondisi," katanya.(*)
LPS Tegaskan PMS ke Bank Century Sesuai Perintah UU
21 Desember 2009 23:04 WIB
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Firdaus Djaelani. (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Tags: