Ratusan buruh unjukrasa di DPRD Temanggung
13 Agustus 2020 18:43 WIB
Ratusan buruh di Kabupaten Temanggung, melakukan unjukrasa di Gedung DPRD setempat menolak RUU Cipta Kerja jika usulan tripartit serikat buruh/pekerja tidak diakomodir. (ANTARA/Heru Suyitno)
Temanggung (ANTARA) - Ratusan buruh di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, melakukan unjukrasa di depan gedung DPRD setempat menolak RUU Cipta Kerja jika usulan tripartit serikat buruh/pekerja tidak diakomodir.
Mereka tiba di depan gedung DPRD sekitar pukul 16.00 WIB langsung melakukan orasi di depan gedung DPRD atau di jalan Alun-Alun Temanggung sisi timur dan menggelar beberapa spanduk.
Setelah beberapa saat melakukan orasi sebanyak 10 orang perwakilan buruh diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto dan beberapa pimpinan dewan lainnya.
Ketua DPC Federasi Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung mengatakan tuntutan para buruh dalam aksi ini, yakni mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja/Omnibus Law.
Kemudian mendesak pembahasan kluster ketenagakerjaan tidak lebih rendah dari Undang-Undang nomor 13/2003. Mendesak DPRD Kabupaten Temanggung untuk menekan pemerintah Kabupaten Temanggung dalam melindungi hak-hak normatif pekerja.
Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang memberikan hak buruhnya di bawah normatif.
Wahyudi menyampaikan sejak awal draf RUU Cipta Kerja/Omnibus Law kluster ketenagakerjaan mendapat penolakan besar dari serikat buruh, karena tidak transparan.
"Ada beberapa pasal dalam RUU jika dibahas kembali di DPR RI bisa membahayakan masa depan buruh jika sampai disahkan," katanya.
Ia menuturkan KSBSI sejak awal menegaskan penolakan jika ada pasal-pasal yang mendegradasi hak-hak buruh.
KSBSI juga aktif dalam agenda agenda evaluasi RUU Cipta Kerja bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha.
Ia mengatakan hasil evaluasi itu KSBSI mendesak pasal yang mengancam kesejahteraan buruh seperti pada Pasal 59 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dibuat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja antarwaktu tertentu dan tentang jangka waktu lama.
Kemudian Pasal 66 tentang syarat pekerjaan yang diborongkan dengan sistem outsourching (alih daya). Mendesak penghapusan pasal 89 tentang UMP/UMK/UMSP/UMSK, termasuk pasal-pasal yang terkait pesangon yang lebih rendah dari UU 13/2003.
Unjukrasa yang berlangsung tertib tersebut dalam penjagaan oleh puluhan anggota TNI maupun Polri.
Mereka tiba di depan gedung DPRD sekitar pukul 16.00 WIB langsung melakukan orasi di depan gedung DPRD atau di jalan Alun-Alun Temanggung sisi timur dan menggelar beberapa spanduk.
Setelah beberapa saat melakukan orasi sebanyak 10 orang perwakilan buruh diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto dan beberapa pimpinan dewan lainnya.
Ketua DPC Federasi Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung mengatakan tuntutan para buruh dalam aksi ini, yakni mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja/Omnibus Law.
Kemudian mendesak pembahasan kluster ketenagakerjaan tidak lebih rendah dari Undang-Undang nomor 13/2003. Mendesak DPRD Kabupaten Temanggung untuk menekan pemerintah Kabupaten Temanggung dalam melindungi hak-hak normatif pekerja.
Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang memberikan hak buruhnya di bawah normatif.
Wahyudi menyampaikan sejak awal draf RUU Cipta Kerja/Omnibus Law kluster ketenagakerjaan mendapat penolakan besar dari serikat buruh, karena tidak transparan.
"Ada beberapa pasal dalam RUU jika dibahas kembali di DPR RI bisa membahayakan masa depan buruh jika sampai disahkan," katanya.
Ia menuturkan KSBSI sejak awal menegaskan penolakan jika ada pasal-pasal yang mendegradasi hak-hak buruh.
KSBSI juga aktif dalam agenda agenda evaluasi RUU Cipta Kerja bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha.
Ia mengatakan hasil evaluasi itu KSBSI mendesak pasal yang mengancam kesejahteraan buruh seperti pada Pasal 59 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dibuat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja antarwaktu tertentu dan tentang jangka waktu lama.
Kemudian Pasal 66 tentang syarat pekerjaan yang diborongkan dengan sistem outsourching (alih daya). Mendesak penghapusan pasal 89 tentang UMP/UMK/UMSP/UMSK, termasuk pasal-pasal yang terkait pesangon yang lebih rendah dari UU 13/2003.
Unjukrasa yang berlangsung tertib tersebut dalam penjagaan oleh puluhan anggota TNI maupun Polri.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: