Pemerintah tekankan klaster COVID-19 sekolah tidak baru
13 Agustus 2020 17:41 WIB
Tangkapan layar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (7/8/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan klaster COVID-19 di sekolah bukan merupakan klaster baru.
"Sebenarnya bukan klaster baru, tapi pemerintah mampu mencatat data dan mendeteksi lebih baik," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan saat ini data klaster sudah dicatat dengan lebih baik sehingga ada klasifikasi klaster yakni di pasar, tempat ibadah, perkantoran dan sekolah.
Dia menjelaskan sekolah yang sudah diizinkan tatap muka adalah sekolah dari zonasi hijau tanpa kasus, dan zona kuning melalui prakondisi dan menentukan waktu yang tepat.
Dia menyampaikan apabila muncul klaster baru di sekolah, maka hal itu berkaitan proses yang belum sempurna. Dia meminta kepala daerah dapat menentukan kapan melakukan gas dan rem manakala kasus COVID-19 di daerahnya tinggi.
Baca juga: Satgas COVID-19: Pemda wajib tutup lagi sekolah yang tidak aman
Baca juga: Wiku: Sanksi pelanggar protokol tergantung pada daerah
Baca juga: Cara Satgas COVID-19 antisipasi klaster baru jelang pembukaan sekolah
"Sebenarnya bukan klaster baru, tapi pemerintah mampu mencatat data dan mendeteksi lebih baik," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan saat ini data klaster sudah dicatat dengan lebih baik sehingga ada klasifikasi klaster yakni di pasar, tempat ibadah, perkantoran dan sekolah.
Dia menjelaskan sekolah yang sudah diizinkan tatap muka adalah sekolah dari zonasi hijau tanpa kasus, dan zona kuning melalui prakondisi dan menentukan waktu yang tepat.
Dia menyampaikan apabila muncul klaster baru di sekolah, maka hal itu berkaitan proses yang belum sempurna. Dia meminta kepala daerah dapat menentukan kapan melakukan gas dan rem manakala kasus COVID-19 di daerahnya tinggi.
Baca juga: Satgas COVID-19: Pemda wajib tutup lagi sekolah yang tidak aman
Baca juga: Wiku: Sanksi pelanggar protokol tergantung pada daerah
Baca juga: Cara Satgas COVID-19 antisipasi klaster baru jelang pembukaan sekolah
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: