Makassar (ANTARA News) - Keluarga korban penembakan, Nasruddin Zulkarnaen, Direktur salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) menunjuk koalisi pengacara Makassar untuk mengawal kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kasus penembakan yang sudah masuk pada tahap persidangan ini semakin tidak jelas karena itu saya menunjuk koalisi pengacara Makassar untuk mengawal proses persidangan yang saat ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan," kata adik kandung Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, di Makassr, Senin.

Ia mengatakan, penyelesaian kasus Nasruddin masih membutuhkan banyak dukungan dari seluruh komponen bangsa, baik dari kalangan masyarakat, pengacara dan mahasiswa.

Karena hanya dukungan semua pihak kasus itu bisa terkontrol dan tertangani dengan baik agar kasusnya tidak melenceng dan keluar dari koridor hukum.

"Kita masih sangat mengharapkan bantuan dari para pengacara agar kiranya dapat membantu kasus ini berjalan sesuai dengan koridornya agar keadilan itu bisa kita dapatkan," harapnya.

Sementara itu, koordinator tim pengacara Makassar Muhammad Asfah A Gau mengatakan, adanya indikasi bahwa pengawalan kasus yang dilakukan oleh tim pengacara baik terdakwa maupun korban hanya menempatkan dirinya sebagai orang yang membela klien.

Padahal, seharusnya pengacara harus menempatkan dirinya sebagai penegak hukum bukannya sebagai klien yang tanpa melihat fakta materil yang ada.

"Karena itulah kami merasa terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap korban karena ada kecendurungan dari para penegak hukum ingin menghapuskan kesalahan kliennya," ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, dari perbuatan yang didapatkan dari fakta dan analisis awal dari penyidikan ketimbang dengan kesadarannya sebagai penegak hukum.

Sebagai pengacara yang berkedudukan sebagai warga negara bertugas berdasarkan Undang Undang (UU) dan jika semua penegak hukum dalam melakukan pembelaan itu hanya berdasarkan surat kuasa dan tidak lebih kuat berdasarkan UU.

Semua penegak hukum harus memperhatikan bahwa faktalah yang menentukan bukti tidak seperti orang-orang tertentu yang menginginkan perkara ini yang seolah-olah hasil kesimpulan yang ingin dicarikan fakta dan itu adalah penyelewengan hukum.

"Penahanan terdakwa berdasarkan adanya fakta awal dan saya yakin polisi tidak mungkin melakukan penahanan jika tidak ada bukti dan fakta awal," terangnya.(*)