Sertifikasi halal produk tanpa risiko bisa deklarasi mandiri
13 Agustus 2020 17:19 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (kiri), Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (kanan) Sukoso dalam penandatanganan nota kesepahaman sertifikasi halal gratis di Jakarta, Kamis (13/8/2020). (Kementerian Agama)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan sertifikasi halal bagi produk tanpa risiko, seperti buah potong dan pisang goreng, dapat melakukan self declaration atau mendeklarasikan sendiri kehalalannya.
"UMKM yang produknya tanpa risiko, seperti buah potong dan risiko sangat kecil, misalnya pisang goreng, itu bisa self declaration bahwa dagangannya halal, minyak dari sini, pisang dari sini," kata Fachrul dalam jumpa pers daringnya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan ketentuan deklarasi mandiri kehalalan produk itu untuk mempermudah sertifikasi halal bagi masyarakat, terutama bagi usaha kecil.
Menag mencontohkan deklarasi mandiri itu dapat berupa pengakuan produk yang halal, termasuk kejelasan tentang asal usul bahan dasar pangannya.
Pada jumpa pers daring tersebut, Fachrul mengatakan bagi usaha mikro dan kecil yang mengajukan sertifikasi halal, sementara omsetnya di bawah Rp1 miliar, maka mendapatkan fasilitas bebas biaya.
Baca juga: Menag: Usaha kecil gratis sertifikasi halal
"Usaha kecil ini adalah gratis tanpa biaya. Karena mikro kecil ini sulit dirumuskan tarifnya dengan angka hingga pengurusan laboratorium dan sebagainya ini membutuhkan biaya dan sebagainya, tapi itu ditanggung pemerintah," katanya.
Baca juga: Teten terima kasih ke Menag, sertifikasi halal gratis bagi usaha kecil
Dalam proses sertifikasi halal, kata dia, pemerintah menggandeng sejumlah ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia, sehingga standardisasi jaminan halal tetap terjaga.
Baca juga: Sertifikasi halal sebaiknya untuk dorong pertumbuhan ekonomi
"UMKM yang produknya tanpa risiko, seperti buah potong dan risiko sangat kecil, misalnya pisang goreng, itu bisa self declaration bahwa dagangannya halal, minyak dari sini, pisang dari sini," kata Fachrul dalam jumpa pers daringnya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan ketentuan deklarasi mandiri kehalalan produk itu untuk mempermudah sertifikasi halal bagi masyarakat, terutama bagi usaha kecil.
Menag mencontohkan deklarasi mandiri itu dapat berupa pengakuan produk yang halal, termasuk kejelasan tentang asal usul bahan dasar pangannya.
Pada jumpa pers daring tersebut, Fachrul mengatakan bagi usaha mikro dan kecil yang mengajukan sertifikasi halal, sementara omsetnya di bawah Rp1 miliar, maka mendapatkan fasilitas bebas biaya.
Baca juga: Menag: Usaha kecil gratis sertifikasi halal
"Usaha kecil ini adalah gratis tanpa biaya. Karena mikro kecil ini sulit dirumuskan tarifnya dengan angka hingga pengurusan laboratorium dan sebagainya ini membutuhkan biaya dan sebagainya, tapi itu ditanggung pemerintah," katanya.
Baca juga: Teten terima kasih ke Menag, sertifikasi halal gratis bagi usaha kecil
Dalam proses sertifikasi halal, kata dia, pemerintah menggandeng sejumlah ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia, sehingga standardisasi jaminan halal tetap terjaga.
Baca juga: Sertifikasi halal sebaiknya untuk dorong pertumbuhan ekonomi
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: