ASN Pemprov Kepri (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah, melarang seluruh ASN Pemprov Kepri melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, terutama ke wilayah-wilayah yang berstatus zona merah dan transmisi lokal penyebaran COVID-19 masih cukup tinggi.
"Buat sementara waktu, ASN tidak diperkenankan dinas ke zona merah COVID-19," kata Arif Fadillah di Tanjungpinang, Kamis (13/8).
Arif menyampaikan jika dilihat dari riwayat penularan COVID-19 di wilayah Kepri kebanyakan memang dari luar daerah.
Menurutnya, banyak pasien yang terinfeksi setelah melakukan perjalanan ke daerah yang transmisi lokal penyebaran COVID-19 masih cukup tinggi.
Seperti halnya, klaster perkantoran BKPSDM Provinsi Kepri yang saat ini jumlah pasiennya sudah mencapai tujuh orang.
Pasien pertama klaster tersebut diketahui terkonfirmasi COVID-19 setelah pulang dari perjalanan dinas di Kota Medan, Sumatera Utara, 5 Agustus 2020.
"Lalu, yang bersangkutan menularkan ke teman-teman sekantornya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini, menegaskan jika ada ASN Pemprov Kepri yang baru pulang dari perjalanan dinas langsung melakukan rapid test atau tes cepat
"Double rapid test, pergi dirapid dan pulang pun wajib dirapid guna mencegah apakah dia membawa virus atau tidak," tegasnya.
Baca juga: DPRD sarankan Kepri gunakan RT-PCR mandiri deteksi COVID-19
Menurut Sekda, saat ini untuk pasien dari kluster Pemprov Kepri yang terinfeksi COVID-19 setelah menghadiri pelantikan Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto, rata-rata sudah dinyatakan negatif setelah menjalani swab.
Dari 1.434 sample yang diambil dan dikirim ke BTKL PP Batam, dengan catatan terdapat beberapa orang yang melakukan pengambilan sample lebih dari satu kali, sebanyak 1.236 orang dengan hasil pemeriksaan negatif.
"Saat ini tinggal klaster BKPSDM saja, itu pun seluruh pegawainya sudah kami minta WFH selama dua pekan untuk menghindari kontak satu sama lainnya," sebutnya.
Baca juga: Pemprov Kepri cari 200 tenaga kesehatan untuk RS Galang
Baca juga: Kepri belum lakukan relaksasi protokol kesehatan
Baca juga: Pasien membludak, Pemprov Kepri terlambat sehari umumkan data COVID-19
Pemprov Kepri larang ASN dinas luar daerah
13 Agustus 2020 15:41 WIB
Sekda Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah. (ANTARA/Ogen)
Pewarta: Ogen
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: