Semarang (ANTARA News) - Pendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan bahwa Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif selama Pansus DPR Bank Century bekerja, sesuai dengan UUD 1945.

"Apa yang disampaikan Presiden sudah tepat, sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tidak ada pemberhentian sementara Presiden dan Wakil Presiden," kata pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Fitriyah, di Semarang, Minggu.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara menyebutkan bahwa seorang menteri diberhentikan sementara jika dengan status terdakwa yang diancam hukuman lima tahun dan yang bersangkutan menjalani proses peradilan dengan status terdakwa.

Fitriyah menambahkan pada kasus Boediono dan Sri Mulyani berbeda dengan kasus Bibit dan Chandra sehingga pada saat itu Presiden cepat meresponnya. Apalagi dalam UU KPK disebutkan bahwa siapa pun yang menjadi tersangka maka harus diberhentikan sementara dan jika menjadi terdakwa diberhentikan seterusnya.

Presiden, lanjut Fitriyah, juga telah meminta kepada Boediono dan Sri Mulyani agar bekerja dengan baik serta kooperatif dengan pansus dari DPR.

"Apalagi yang disampaikan Pansus DPR Bank Century hanya imbauan bukan permintaan, sehingga tidak bisa memaksakan untuk nonaktif," katanya.

Fitriyah mengatakan karena sifatnya imbauan, maka kembali kepada dua pejabat bersangkutan apakah bersedia mengundurkan diri atau tidak.

"Kita tentu harus bersikap arif agar proses politik di DPR serta proses yang berkaitan dengan hukum oleh KPK, keduanya jalan dan hasilnya bisa objektif," katanya.

Menurut Fitriyah di Indonesia tidak ada budaya mengundurkan diri dari jabatan jika tangung jawabnya dipertanyakan oleh pihak lain dan hal tersebut tidak dapat dibebankan ke Presiden.

"Jadi kembali ke dua pejabat yang bersangkutan. Memang di negara kita jika mengundurkan diri masih dicari payung hukumnya apa dulu," katanya.(*)