Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Selat Makassar dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di kawasan Selat Makassar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Aryo Hanggono dalam rilis di Jakarta, Kamis, menjelaskan Perpres 83/2020 memuat arahan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan alokasi ruang laut di atas 12 mil di Selat Makassar, dan ke depan menjadi dasar pemberian izin lokasi di laut.
Aryo mengutarakan harapannya agar dengan terbitnya Perpres ini juga dapat menambah potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan.
"Selain bertujuan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan, RZ KAW ditetapkan juga untuk mewujudkan jaringan sarana-prasarana laut yang efektif, kawasan perikanan yang berkelanjutan dan kawasan konservasi yang menopang daya dukung lingkungan laut serta kelestarian keanekaragaman hayati," kata Aryo.
Baca juga: Pelindo IV Makassar perkenalkan kapal angkut sampah laut
Aryo mengungkapkan, sejak tahun 2017 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menginisiasi penyusunan RZ KAW, salah satunya RZ KAW Selat Makassar. Berbeda dengan Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K), RZ KAW disusun pada kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan laut.
"Pepres 83/2020 tercatat sebagai Perpres pertama yang terbit sebagai turunan dari UU 32/2014 tentang Kelautan dan PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut," ungkapnya.
Menurut Aryo, RZ KAW Selat Makassar utamanya berfungsi sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Selat Makassar dalam mewujudkan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi
Dengan ditetapkannya Perpres tersebut, masih menurut dia, maka kepastian hukum dan kemudahan dalam investasi dapat dicapai.
Baca juga: KKP Makassar gelar pelatihan identifikasi mikroplastik
"Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan laut memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs),” pungkas Aryo.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menyampaikan bahwa beberapa RZ KAW lainnya yang akan segera ditetapkan Perpresnya antara lain untuk kawasan antar wilayah Laut Jawa, Laut Natuna-Natuna Utara, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Laut Maluku.
Saat ini, ucap Suharyanto, RZ KAW tersebut sedang dalam proses untuk mendapatkan paraf Kementerian/Lembaga di Kementerian Sekretariat Negara.
Perpres 83/2020 wujudkan pusat pertumbuhan kelautan Selat Makassar
13 Agustus 2020 09:47 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono. ANTARA/HO-Dokumentasi KKP
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: