Bengkulu (ANTARA News) - Rencana alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis menjadi Area Penggunaan Lain (APL) akan mengancam kelestarian satwa Gajah Sumatra (Elephas maximus).

Hal tersebut karena letak kawasan HPT Lebong Kandis di Kabupaten Bengkulu Utara itu berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Produksi dengan fungsi khusus Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat.

"Tanpa rencana alih fungsi hutan pun, habitat gajah semakin terdesak dan konflik semakin tinggi, apalagi kalau HPT Lebong Kandis sudah berstatus APL bisa dibayangkan dampaknya bagi kelestarian Gajah Sumatra," kata Representatif ProFauna Bengkulu, Radius Nursidi, Minggu.

Rencana alih fungsi HPT Lebong Kandis bersama sejumlah kawasan hutan lainnya seluas 80 ribu hektare (ha) telah diusulkan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu ke Departemen Kehutanan.

Usulan tersebut menjadi bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2009.

"Kami mendapat informasi bahwa tim terpadu dari pusat sudah turun ke lokasi untuk meninjau langsung lokasi kawasan yang diusulkan untuk dilepaskan itu,"katanya.

Radius mengatakan tidak bisa memahami kebijakan yang dilaksanakan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu yang mengalih fungsikan kawasan tersebut padahal menjadi lokasi Pusat Konservasi Gajah (PKG) seluas 6.000 ha.

Pihaknya berharap pemerintah lebih proaktif melakukan pelestarian kawasan hutan dan satwa dilindungi itu seperti yang diamanatkan dalam UU.

Sementara itu Kabid Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Supartono mengatakan rencana alih fungsi itu jelas mengancam keberadaan Gajah Sumatra yang semakin terancam keberadaannya.

"Karena HPT Lebong Kandis termasuk habitat dari Gajah Sumtra, kalau kawasan itu menjadi APL bisa dibayangkan konflik yang akan terjadi,"katanya.

Saat ini saja tingkat konflik semakin tinggi karena habitat gajah semakin terdesak dengan adanya perambahan kawasan HPT Lebong Kandis secara liar oleh masyarakat.

Area jelajah Gajah Sumatra dari PKG Seblat menuju kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) telah terputus dengan perambahan di HPT Lebong Kandis.

"Sebagian HPT Lebong Kandis memang sudah dirambah dan diduduki masyarakat secara ilegal dan tingkat konflik sangat tinggi karena kawasan itu merupakan bagian dari area jelajah gajah," katanya.

Supartono berharap Dinas Kehutanan dan Pemprov Bengkulu kembali mempertimbangkan rencana alih fungsi tersebut demi kelestarian Gajah Sumatra.
(*)