Rejang Lebong (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pusat mendorong Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, segera menentukan kejelasan status pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) pascapraperadilan di Pengadilan Negeri Curup yang memenangkan pasangan itu.

Anggota Gakkumdu Pusat Brigjen Pol Tatang bersama dan Anggota Gakkumdu Pusat lainnya yang berasal dari Mabes Polri dan Kejagung serta Bawaslu-RI saat melakukan supervisi ke Sentra Gakkumdu Rejang Lebong, Rabu sore, mengatakan pihaknya telah memberikan petunjuk ke Sentra Gakkumdu setempat terutama pihak penyidik yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, agar melakukan pembahasan tahap ketiga guna memutuskan statusnya.

"Nanti kita akan melakukan pembahasan tahap ketiga, nah di situ akan diputuskan apakah kasus ini dihentikan atau bagaimana," kata dia.

Baca juga: KPU Rejang Lebong tunggu perbaikan syarat dukungan SAHE
Baca juga: Kandidat pilkada gugat praperadilan Polres Rejang Lebong
Baca juga: Polres Rejang Lebong gagal jemput paksa calon perseorangan bermasalah


Dia menambahkan, pembahasan tahap ketiga ini perlu dilakukan mengingat sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memberikan petunjuk dalam pemeriksaan berkas perkara tersangka SAHE tersebut bahwa harus ada pemeriksaan tersangka, sedangkan tersangkanya sendiri tidak bisa dihadirkan sampai adanya gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum SAHE.

Dalam permasalahan itu, pihaknya juga akan berusaha berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) karena dalam pasal 146 ayat 3 UU No.10 tahun 2016, tentang pilkada yang membatasi lamanya waktu penyidikan selama 14 hari.

"Kita akan berusaha karena dalam pasal 146 itu, kerjanya kita ini dibatasi dengan waktu sehingga ini dijadikan celah bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Ini akan juga akan kita koordinasi dengan Mahkamah Agung, apakah dalam penyidikan boleh tidak dihadiri oleh si calon tersangka," jelas dia.

Kasus dugaan pencatutan dukungan yang dilakukan bakal calon perseorangan itu sendiri kata Tatang, bukan hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong namun di beberapa daerah lainnya di Tanah Air.

Hanya saja kasus yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong jelas dia, pihak penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangkanya sampai batas waktunya habis.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan MA agar nantinya bisa didapati petunjuk sebagai bahan sebagai pegangan penyidik dalam penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya.

Sebelumnya, pengusutan Sentra Gakkumdu Rejang Lebong menangani kasus dugaan pencatutan dukungan masyarakat dan foto copy KTP untuk syarat pencalonan jalur perseorangan pasangan SAHE. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke penyidik Polres Rejang Lebong, dan pada 19 Juli 2020 pasangan SAHE ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini oleh kuasa hukum SAHE yakni Achmad Tarmizi Gumay pada 21 Juli kemudian digugat dengan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Curup. Hakim Tunggal Pegadilan Negeri Curup Ari Kurniawan dibantu panitera pengganti AK Bagus Indrawan pada 6 Agustus 2020 mengabulkan gugatan pasangan itu.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pasangan SAHE tidak sah.