Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri (Deplu) RI memfasilitasi kepulangan 69 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari penampungan KBRI Riyadh, Arab Saudi, Sabtu.

Menurut keterangan dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Deplu, para TKI itu dipulangkan dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 985.

Pesawat tersebut berangkat dari Bandara King Khaled Riyadh pada Jumat (18/20) dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (19/12) sekitar pukul 13.45 WIB.

Para TKI itu didampingi oleh Staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Deplu, yang selanjutnya menyerahkan secara langsung kepada instansi terkait di dalam negeri untuk proses pengaturan berikutnya.

Ke-69 orang TKI bermasalah tersebut seluruhnya adalah TKI yang berada di penampungan KBRI Riyadh dan penampungan Kantor Urusan Ketenagakerjaan Wanita (KUKW) Arab Saudi yang telah selesai permasalahan dan surat ijin pulangnya (exit memo).

Permasalahan yang dihadapi para TKI tersebut antara lain adalah gaji tidak dibayar/tidak lancar (29persen), penganiayaan (13 persen), pelecehan/diganggu majikan atau keluarganya (11 persen), tidak sesuai perjanjian kerja (11 persen), beban kerja terlalu berat/majikan cerewet (11 persen), sakit (6 persen), majikan tidak cocok atau sebaliknya (6 persen), kontrak selesai tapi tidak dipulangkan (6 persen), dan lain-lain (7 persen).

Proses pemulangan TKI bemasalah dari Penampungan KBRI Riyadh itu dilaksanakan secara bertahap, dan setelah 69 orang yang dipulangkan tersebut, KBRI Riyadh berkoordinasi secara intensif dengan pihak berwenang Arab Saudi dan akan kembali memulangkan 40 TKI bermasalah dari Riyadh pada Minggu (20/12).

Proses pemulangan akan terus dilakukan secara bertahap sebanyak 40 hingga 50 orang setiap minggunya bagi mereka yang telah selesai kasus/permasalahan yang mereka hadapi serta telah memperoleh exit memo dari Pemerintah Arab Saudi.

Proses pemulangan itu adalah bagian dari program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II khususnya bagian Perlindungan WNI di luar negeri, Departemen Luar Negeri.

Terkait banyaknya WNI/TKI bermasalah yang berada di penampungan di Perwakilan-Perwakilan RI di luar negeri, Deplu menghimbau kiranya perlu diambil langkah-langkah perbaikan di dalam negeri untuk mencegah terulangnya kembali hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang dialami WNI/TKI tersebut dan mengharapkan instansi-instansi terkait di dalam negeri dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Selain KBR Riyadh, KBRI Damaskus juga memulangkan sedikitnya 57 TKI bermasalah pada periode November-Desember 2009.

Pemulangan TKI bermasalah yang berlindung di KBRI Damaskus telah dilakukan secara terencana oleh Departemen Luar Negeri, KBRI Damaskus dan instansi terkait sejak tiga bulan terakhir.

Persoalan hukum maupun ketenagakerjaan serta administratif yang dialami WNI tersebut membuatnya tidak dapat begitu saja dipulangkan. Perlu upaya keras dan intensif untuk meyakinkan otoritas berwenang di Suriah untuk dapat memberikan ijin pemulangan (exit permit).

Selama periode November hingga 10 Desember 2009 KBRI Damaskus telah memfasilitasi kepulangan 20 orang TKI bermasalah dari Suriah dengan mekanisme repatriasi reguler.

Selanjutnya pada 17 Desember 2009 telah dipulangkan sejumlah 23 WNI dan 14 WNI dijadwalkan akan tiba ke tanah air pada 25 Desember 2009 sehingga total pemulangan WNI bermasalah dari Suriah telah mencapai 57 orang WNI.

Permasalahan WNI sebagai TKI yang berada di penampungan KBRI Suriah kebanyakan adalah permasalahan normatif ketenagakerjaan seperti gaji yang belum dibayar atau ketidaksiapan dalam bekerja atau ketidakcocokan pekerjaan, sehingga mereka memilih untuk melarikan diri dari majikan.

Banyak juga diantara TKI tersebut mengalami penipuan di dalam negeri dan komplotan jahatnya di luar negeri, dimana seharusnya mereka bekerja di tempat lain namun akhirnya terdampar di Suriah. Biasanya permasalahan yang mereka alami menjadi makin kompleks karena dikemudian hari timbul juga permasalahan yang berkaitan dengan masalah keimigrasian.

Departemen Luar Negeri dalam rangka perlindungan WNI di luar negeri menghimbau WNI yang akan bekerja di luar negeri mempersiapkan dirinya dengan sebaik-baiknya dan menggunakan prosedur yang telah ditentukan pemerintah dalam proses keberangkatannya.(*)