Pengamat yakini RUU Cipta Kerja berdampak positif pada UMKM
12 Agustus 2020 18:34 WIB
Produsen menyelesaikan pembuatan jam tangan dari semen di Workshop Lakanua, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Universitas Padjadjaran Anang Muftiadi menyakini RUU Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif kepada perkembangan UMKM dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
"Undang-undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak," katanya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Airlangga sebut pembahasan RUU Cipta Kerja sudah lebih dari 75 persen
Anang memastikan fokus utama dari adanya regulasi tersebut adalah mendukung adanya kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi yang belum optimal.
Namun, menurut dia, kemudahan bisnis tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengundang pemodal asing, tetapi juga mendukung adanya UMKM serta lapangan kerja melalui keahlian yang beragam.
"Tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," kata Anang.
Anang juga menambahkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia, jika merujuk pada banyaknya versi upah minimum.
Untuk itu, penerapan peraturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan, seperti yang dicanangkan dalam RUU Cipta Kerja, dapat mendorong pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan.
"Kita ini paling sulit untuk memulai usaha. Ketika ada UMKM yang mau membuka usaha dan melihat aturan UMK dan UMP yang versinya bisa sangat berbeda-beda di tiap wilayah, mereka pasti akan pikir-pikir lagi," ujarnya.
Selain itu, ia menganggap perlunya fokus dari pemerintah untuk memastikan rancangan peraturan pemerintah (PP) di bawah RUU Cipta Kerja bisa terinstitusionalisasi dengan baik agar pelaksanaan regulasi itu tidak mengalami hambatan.
"Ini supaya operasional dari undang-undang ini bisa tepat sasaran dan efektif. Jangan sampai nanti di daerah-daerah masih bingung soal aturan turunan untuk penerapan kebijakan besarnya," kata Anang.
Baca juga: DPR-KSPI sepakat bentuk Tim Kerja Bersama terkait RUU Omnibus Law
Baca juga: Kadin nilai RUU Cipta Kerja dapat wujudkan industrialisasi
"Undang-undang ini akan menyentuh ke UMKM untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak," katanya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Airlangga sebut pembahasan RUU Cipta Kerja sudah lebih dari 75 persen
Anang memastikan fokus utama dari adanya regulasi tersebut adalah mendukung adanya kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi yang belum optimal.
Namun, menurut dia, kemudahan bisnis tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengundang pemodal asing, tetapi juga mendukung adanya UMKM serta lapangan kerja melalui keahlian yang beragam.
"Tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," kata Anang.
Anang juga menambahkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem pengupahan paling kompleks di dunia, jika merujuk pada banyaknya versi upah minimum.
Untuk itu, penerapan peraturan yang lebih sedikit mengenai pengupahan, seperti yang dicanangkan dalam RUU Cipta Kerja, dapat mendorong pengusaha kecil dan menengah untuk terus bermunculan.
"Kita ini paling sulit untuk memulai usaha. Ketika ada UMKM yang mau membuka usaha dan melihat aturan UMK dan UMP yang versinya bisa sangat berbeda-beda di tiap wilayah, mereka pasti akan pikir-pikir lagi," ujarnya.
Selain itu, ia menganggap perlunya fokus dari pemerintah untuk memastikan rancangan peraturan pemerintah (PP) di bawah RUU Cipta Kerja bisa terinstitusionalisasi dengan baik agar pelaksanaan regulasi itu tidak mengalami hambatan.
"Ini supaya operasional dari undang-undang ini bisa tepat sasaran dan efektif. Jangan sampai nanti di daerah-daerah masih bingung soal aturan turunan untuk penerapan kebijakan besarnya," kata Anang.
Baca juga: DPR-KSPI sepakat bentuk Tim Kerja Bersama terkait RUU Omnibus Law
Baca juga: Kadin nilai RUU Cipta Kerja dapat wujudkan industrialisasi
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: