Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roy Kiyoshi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya.
Putusan Majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Henry Indraguna sebut Roy Kiyoshi alami 'mental distancing'
"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap.
"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," kata hakim.
Baca juga: Sahabat sebut Roy Kiyoshi konsumsi obat tidur sejak WFH
Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita pada saat Roy Kiyoshi ditangkap bulan Mei 2020 lalu, untuk dimusnahkan.
Dalam putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Polisi sebut urine Roy Kiyoshi positif benzo
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Roy menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi.
"Saya menerima yang mulia," ucap Roy Kiyoshi dari layar monitor.
Sedangkan Leo Simalango selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Roy Kiyoshi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.
Pria yang dijuluki anak indigo ini dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).
Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.
Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).
PN Jaksel vonis Roy Kiyoshi lima bulan pidana wajib rehabilitasi
12 Agustus 2020 16:46 WIB
Paranormal muda Roy Kiyoshi mengikuti persidangan secara telekonferensi dengan agenda pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: