Palangkaraya (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Sigit Priyono berserta dua perwira bawahannya dicopot dari jabatannya karena tersandung kasus pembalakan liar.
"Sudah selesai diputus oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri bahwa mereka harus demosi, tanpa jabatan," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Damianus Jackie, di Palangkaraya, Sabtu.
Pencopotan Bambang diikuti pencopotan dua bawahannya yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Rommel, dan Kepala Satuan Intelijen Polres Kotim AKP Adi Winanto.
Ketiganya, kata Kapolda, dicopot karena terbukti terlibat pembiaran kasus pembalakan liar (illegal loggging) di wilayah Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Agustus lalu.
Kasus pembalakan liar itu terbongkar setelah tim khusus dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terpakasa diterjunkan langsung menangkap 10 kapal bermuatan kayu ilegal terdiri atas sembilan kapal layar motor dan satu kapal imbal yang berukuran lebih kecil.
Kapolda menegaskan, keputusan pencopotan itu sudah final meski saat ini ketiganya masih aktif menduduki jabatan masing-masing sembari menunggu kegiatan serah terima jabatan yang juga segera dilaksanakan.
"Mereka masih kami beri kesempatan selesaikan sisa pekerjaannya dulu. Sebelum akhir tahun ini, saya pastikan sudah serah terima dengan pejabat yang baru," kata Damianus tanpa menyebutkan nama calon pengganti ketiganya.
Damianus mengatakan, kebijakan pencopotan itu diambil setelah melewati tahapan prosedur Propam Polri, termasuk klarifikasi hingga pembuktian keterlibatan ketiganya dalam kasus itu.
Pencopotab juga merupalan langkah pembenahan internal kepolisian terhadap para anggotanya yang terlibat kasus sebagaimana arahan Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri untuk mencopot anggota yang dinilai tidak becus melaksanakan tugasnya.
"Memang harus seperti itu (dicopot) agar jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kasus pembalakan liar," tegasnya.
Terhadap ketiga perwira itu, Kapolda mengatakan, masih belum dibahas sampai kapan akan dikenai sanksi tanpa jabatan dan sementara ini akan ditarik bertugas di jajaran Polda Kalteng.
Bambang dan Adi sendiri sebelumnya tercatat belum genap setahun menduduki jabatan sebagai Kapolres dan Kasat Intel, sedangkan Rommel telah beberapa tahun menjabat sebagai Kasat Reskrim.(*)
Kapolres Dicopot Gara-gara Pembalakan Liar
19 Desember 2009 15:16 WIB
Ilustrasi (ANTARA/FB Anggoro)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Tags: