KPPPA: Pelindungan anak tanggung jawab bersama
12 Agustus 2020 15:08 WIB
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar dalam tangkapan layar aplikasi Zoom saat seminar daring "Manajemen Kasus sebagai Upaya Perlindungan Anak di Hunian Sementara (Huntara) Pasca Bencana di Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat" yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Publikasi KPPPA)
Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pelindungan anak adalah tanggung jawab bersama, baik anak sendiri, orang tua, masyarakat, dan negara.
"Pelindungan anak bukan merupakan domain domestik keluarga. Bukan hanya persoalan anak dan orang tua, melainkan juga pelibatan masyarakat negara," kata Nahar dalam seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diikuti dari Jakarta, Rabu.
Nahar mengatakan masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara.
Orang tua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hidup dan tumbuh kembang anak, sedangkan negara berkepentingan pada kualitas anak berkewajiban mendayagunakan seluruh sumber daya untuk melindungi anak memenuhi hak-hak anak.
"Pelindungan anak harus berbasis masyarakat sehingga harus mengembangkan komunitas-komunitas yang ada di lingkungan anak. Bagaimana memberdayakan kapasitas masyarakat sehingga masyarakat sendiri dapat melakukan upaya-upaya secara mandiri di lingkungannya masing-masing," tuturnya.
Salah satu upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melibatkan masyarakat dalam pelindungan anak adalah dengan melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM adalah sebuah jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan pelindungan anak.
"Dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak harus memastikan PATBM berkembang di wilayahnya," katanya.
PATBM memiliki dua tujuan, yaitu untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan terhadap anak yang terjadi secara cepat.
Aspek-aspek pelindungan anak terpadu dalam PATBM meliputi pencegahan primer, pencegahan sekunder, penanganan korban kekerasan, rehabilitasi, dan reintegrasi.
"PATBM sudah ada di 1.776 desa/kelurahan di 342 kabupaten/kota di 34 provinsi. Para aktivis PATBM harus melakukan kegiatan nyata dalam melakukan pelindungan anak," tuturnya.
"Pelindungan anak bukan merupakan domain domestik keluarga. Bukan hanya persoalan anak dan orang tua, melainkan juga pelibatan masyarakat negara," kata Nahar dalam seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diikuti dari Jakarta, Rabu.
Nahar mengatakan masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara.
Orang tua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hidup dan tumbuh kembang anak, sedangkan negara berkepentingan pada kualitas anak berkewajiban mendayagunakan seluruh sumber daya untuk melindungi anak memenuhi hak-hak anak.
"Pelindungan anak harus berbasis masyarakat sehingga harus mengembangkan komunitas-komunitas yang ada di lingkungan anak. Bagaimana memberdayakan kapasitas masyarakat sehingga masyarakat sendiri dapat melakukan upaya-upaya secara mandiri di lingkungannya masing-masing," tuturnya.
Salah satu upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melibatkan masyarakat dalam pelindungan anak adalah dengan melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
PATBM adalah sebuah jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan pelindungan anak.
"Dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak harus memastikan PATBM berkembang di wilayahnya," katanya.
PATBM memiliki dua tujuan, yaitu untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan terhadap anak yang terjadi secara cepat.
Aspek-aspek pelindungan anak terpadu dalam PATBM meliputi pencegahan primer, pencegahan sekunder, penanganan korban kekerasan, rehabilitasi, dan reintegrasi.
"PATBM sudah ada di 1.776 desa/kelurahan di 342 kabupaten/kota di 34 provinsi. Para aktivis PATBM harus melakukan kegiatan nyata dalam melakukan pelindungan anak," tuturnya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: